Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Foto: uc/Mahendra.
PARLEMENTARIA, Jakarta Selatan – Tertib administrasi pertanahan dinilai menjadi fondasi penting untuk memastikan kejelasan penguasaan, pemindahbukuan, pemanfaatan, serta penggunaan tanah. Penguatan data hukum pertanahan dianggap semakin mendesak mengingat masih banyaknya persoalan yang muncul akibat dokumen lama yang belum diperbarui.
Karena itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menekankan pentingnya langkah proaktif pemerintah dalam mempertegas legalitas dan akurasi dokumen kepemilikan.
“Pemerintah juga sekarang ini untuk semakin mengatasi soal itu (mafia tanah) juga meminta masyarakat, bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967–1997, diminta untuk memperbarui,” ujarnya saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Termasuk, pemerintah perlu berikan kesempatan bagi yang masih memiliki alas hak di luar sertifikat. Ia menyebut bahwa pemegang petok, girik, maupun letter C diminta segera mengurus proses konversi agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
“Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu ya memang sah gitu, dan alas hak itu legal dan yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan, mereka masih juga sah, legal,” lanjut politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa masyarakat yang masih memegang surat tanah lama seperti girik, letter C, hingga verponding diminta melakukan konversi ke dalam sistem pendaftaran tanah modern.
Mulai 2 Februari 2026, dokumen-dokumen lama tersebut tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan sah di mata hukum. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021 yang memberikan masa transisi lima tahun sejak tanggal penetapan aturan, yaitu 2 Februari 2021.
Arah kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Didorong pula agar pemerintah melakukan sosialisasi lebih masif, mengingat percepatan aturan dan percepatan penyelesaian kasus pertanahan menjadi kebutuhan yang semakin mendesak. •uc/rdn