Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan meninjau Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kamis (15/1/2026). Foto : Oji/Andri
PARLEMENTARIA, Bekasi — Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan menyoroti masih banyaknya tunggakan permasalahan pertanahan yang belum terselesaikan di Kabupaten Bekasi. Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/1/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Heri Gunawan—yang akrab disapa Hergun—melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Syamsu Wijana, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Muh. Rizal, serta jajaran terkait.
“Masalah tunggakan pertanahan ini seharusnya dibagi per klaster untuk memilah dan memudahkan dalam penanganannya,” ujar Hergun.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menyinggung pesatnya pertumbuhan kawasan perumahan di Kabupaten Bekasi yang disertai perubahan peruntukan lahan secara masif. Menurutnya, tidak sedikit rumah mewah yang berada di pinggir jalan utama perumahan beralih fungsi menjadi kafe, ruko, maupun usaha komersial lainnya.
Hergun mempertanyakan sejauh mana koordinasi antara BPN Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mengendalikan persoalan tersebut. Ia menilai alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri, perumahan, hingga kompleks pemakaman elit terjadi cukup masif dan perlu pengawasan yang lebih ketat.
“Bagaimana koordinasi BPN Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait masalah pertanahan, di mana peralihan fungsi lahan pertanian menjadi lahan industri, perumahan hingga kompleks pemakaman elit berlangsung sangat masif,” tandas Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat IV itu.
Selain itu, Hergun juga menyoroti kasus penggusuran rumah warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang.
Menurutnya, kasus tersebut mencerminkan kompleksitas persoalan hukum pertanahan di Indonesia. Warga pemilik SHM berharap adanya kejelasan hukum atas gugatan yang diajukan serta penghentian eksekusi yang dinilai tidak adil.
“Dari kasus ini, ke depan dibutuhkan sistem penyelesaian sengketa tanah yang lebih transparan dalam penerapan kepastian hukum, khususnya ketika terjadi konflik antara putusan pengadilan dan dokumen kepemilikan tanah yang sah,” pungkasnya. •oji/rdn