Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI bersama Kepala Bakamla dan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Ruang Rapat Komisi I, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). Foto: Arief/Karisma.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi I DPR RI menegaskan pentingnya penguatan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai Coast Guard nasional guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas pengamanan laut Indonesia. Perlu diketahui, saat ini status Bakamla sebagai Coast Guard masih belum memiliki kepastian yang kuat, sehingga berdampak pada tata kelola keamanan laut dan hubungan internasional.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, dalam wawancara langsung kepada Parlementaria usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI bersama Kepala Bakamla dan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Ruang Rapat Komisi I, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Sebagai informasi, dalam praktik pergaulan internasional, negara lain hanya mengenal Coast Guard sebagai otoritas penegak hukum di laut ketika melintasi wilayah kedaulatan Indonesia. “Ketika negara lain melewati garis kedaulatan kita, mereka tidak lagi melihat apakah itu TNI, Bakamla, atau kementerian lain. Yang mereka kenal adalah Coast Guard. Ketidakjelasan ini secara strategis membatasi kewenangan dan kemampuan kita untuk bertindak, termasuk dalam diplomasi dan menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Bakamla, tidak sekadar administratif, tetapi melalui pemaparan strategis di Komisi I agar Bakamla mendapatkan perlakuan khusus sebagai garda terdepan keamanan laut. Dirinya pun mengingatkan bahwa tantangan geopolitik, termasuk pembangunan pulau buatan oleh China, berpotensi memengaruhi batas wilayah laut, landas kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
“Bakamla harus mengantisipasi ini karena tidak ada lembaga lain yang secara spesifik disiapkan untuk tugas tersebut. Bakamla harus mulai mempraktikkan peran sebagai Coast Guard,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti masih masifnya tumpang tindih kewenangan antarinstansi di laut, seperti antara Bakamla, TNI AL, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang justru merugikan nelayan dan melemahkan perlindungan keamanan laut nasional. “Nelayan bisa hari ini ditangkap oleh TNI AL, besok oleh KKP, lalu kementerian lain. Ini terjadi karena tidak adanya satu Coast Guard yang memiliki kewenangan jelas,” katanya.
Syamsu Rizal juga menegaskan Undang-Undang Keamanan Laut tidak boleh hanya menjadi komitmen normatif dalam omnibus law, melainkan harus dibahas secara komprehensif agar memberikan kepastian hukum, dukungan anggaran, serta penguatan alutsista bagi Bakamla. Termasuk di dalamnya akses Bakamla terhadap alutsista TNI guna mendukung pengawasan laut yang dinamis, khususnya di jalur strategis seperti Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan ALKI III.
“Kalau masih harus melalui prosedur birokrasi panjang, kita bisa tertinggal karena kapal asing sudah keluar dari wilayah kita,” tandas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut. •bit/um