Anggota Badan Legislasi Andi Yuliani Paris saat Rapat Pleno untuk mendengarkan penjelasan pengusul dari Fraksi PAN terkait RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Foto : Fajar/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Pleno untuk mendengarkan penjelasan pengusul dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim. RUU ini diusulkan sebagai respons mendesak terhadap dampak krisis iklim yang semakin nyata, seperti ancaman tenggelamnya wilayah pesisir hingga gangguan ketahanan pangan yang membutuhkan payung hukum spesifik.
Mewakili Fraksi PAN sebagai pengusul, Anggota Badan Legislasi Andi Yuliani Paris, mengungkapkan urgensi Indonesia memiliki undang-undang khusus (lex specialist) terkait iklim. Ia mencontohkan tujuh negara maju, seperti Denmark, Kanada, Inggris, dan Australia, yang telah memiliki undang-undang serupa dengan lembaga yang kuat untuk mengatur dampak multidimensi dari perubahan iklim, hal yang dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam UU Lingkungan Hidup saat ini .
“Negara yang sudah punya UU Climate Change (Perubahan Iklim) ini punya badan yang mengatur multidimensi. Seharusnya Indonesia punya lah, apalagi kita berada di negara tropis yang dampak perubahan iklimnya sangat berpengaruh. Kalau kita punya undang-undang ini, kita akan keren di mata internasional,” ujar Andi Yuliani di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Senada dengan Andi, Edison Sitorus menekankan bahwa perubahan iklim telah berdampak langsung pada sektor pertanian akibat perubahan pola hujan dan emisi karbon yang mengganggu produktivitas panen. Oleh karena itu, regulasi ini dinilai perlu dipercepat agar penanganan dampak iklim tidak terlambat dilakukan setelah bencana terjadi.
Menanggapi usulan tersebut, Pimpinan Rapat Baleg, Bob Hasan, memberikan catatan kritis mengenai penggunaan nomenklatur “Pengelolaan” dalam judul RUU. Menurut Bob, kata tersebut cenderung berkonotasi pada aspek bisnis atau ekonomi, padahal substansi yang dipaparkan pengusul lebih menitikberatkan pada aspek mitigasi, adaptasi, dan keselamatan lingkungan.
Selain itu, rapat juga menyoroti perlunya harmonisasi ketat agar pengaturan mengenai karbon dalam RUU ini tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sedang dibahas di komisi lain, seperti Komisi IV dan Komisi VII.
“Kalau pengelolaan ini kan lebih mengarah kepada bisnis. Soal karbon dan sebagainya nanti akan kita perdalam lagi, tapi judulnya saya pikir ‘pengelolaan’ ini mesti kita pertimbangkan ulang. Karena ini bicara mengenai akibat-akibat perubahan iklim, bukan sekadar mengelola objek yang sudah ada,” tegas Bob Hasan.
Menutup rapat tersebut, Baleg menyepakati akan menjadwalkan pembahasan lebih lanjut dengan mengundang komisi-komisi terkait, termasuk Komisi I, Komisi IV, dan Komisi XII, guna memastikan harmonisasi pasal-pasal dalam RUU tersebut berjalan efektif dan terintegrasi. •ipf, gal/rdn