Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Foto : Uc/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta Selatan – Komisi II DPR RI menyoroti kepastian layanan pertanahan dan percepatan penyelesaian sengketa tanah di Jakarta Selatan. Fokus utama pembahasan meliputi standar pelayanan, tenggat waktu pengurusan administrasi, serta koordinasi antar-lembaga dalam penanganan konflik. Penekanan itu disampaikan saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra menegaskan pentingnya memastikan seluruh proses administrasi pertanahan berjalan sesuai standar pemerintah. Ia menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan layanan yang jelas, cepat, dan tidak berlarut-larut dalam pengurusan dokumen pertanahan.
“Ketika masyarakat ingin mengurus sertifikat, apakah itu balik nama, terus kemudian HGU, HGB-nya, kami ingin memastikan agar sesuai dengan standardisasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Bahtra saat ditemui Parlementaria usai memimpin Rapat Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Bahtra menambahkan bahwa kepastian waktu pelayanan menjadi elemen penting dalam meningkatkan kepercayaan publik. Menurutnya, prosedur yang panjang dan tidak menentu sering kali menjadi keluhan masyarakat saat berhadapan dengan layanan pertanahan.
“Dalam hal pengurusan itu harus ada kepastian waktu, tidak boleh berlama-lama, sehingga betul-betul yang dikedepankan adalah bagaimana pelayanan itu bisa dimaksimalkan dengan baik,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Pada agenda tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan sempat memaparkan kondisi penanganan konflik pertanahan sepanjang tahun 2025. Tercatat terdapat delapan kasus konflik dan sengketa di wilayah Jakarta Selatan, dengan tujuh di antaranya telah selesai dan satu masih dalam proses. Penyelesaian konflik pertanahan bisa melalui jalur Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, maupun Pengadilan Agama tergantung aspek perselisihannya.
Bahtra menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kerumitan proses hukum yang berdampak pada lamanya penyelesaian administrasi pertanahan. Menurutnya, sengketa yang masuk ke ranah pengadilan berpotensi menahan proses penerbitan sertifikat maupun pengurusan legalitas tanah lainnya.
“BPN ini kan tidak berdiri sendiri, kadang-kadang di BPN-nya sudah selesai dengan baik tetapi nanti ada gugatan lagi yang masuk ke pengadilan dan itu butuh waktu yang panjang. Ke depan kami ingin mendorong agar ada kepastian hukum sehingga setiap ada persoalan-persoalan atau konflik-konflik pertanahan bisa diselesaikan dengan cepat dan baik,” ungkapnya.
Sebelumnya di dalam rapat, Bahtra juga menekankan bahwa kunjungan kerja spesifik ini menjadi sarana untuk menjaring masukan langsung dari pelaksana teknis di lapangan. Komisi II DPR RI ingin mengetahui apakah terdapat kendala peraturan maupun persoalan teknis yang menghambat kinerja Kantor Pertanahan. Masukan tersebut nantinya akan dibahas bersama Menteri ATR/BPN, terutama hal-hal yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau misalnya ada memang aturan yang harus kita ubah dan itu menyulitkan teman-teman untuk melakukan pelayanan dengan baik, kenapa nggak aturannya diubah untuk memperbaiki pelayanan itu,” ujar legislator Dapil Sulawesi Tenggara itu.
Sebagai tambahan, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan memiliki tanggung jawab atas wilayah seluas 144,75 km². Saat ini terdapat 434.671 bidang tanah yang sudah bersertifikat dengan total luasan 13.431,9 hektare. Adapun estimasi keseluruhan bidang tanah di wilayah kerja Kantor Pertanahan Jakarta Selatan mencapai 462.085 bidang. •uc/rdn