E-Media DPR RI

Netty Prasetyani Tekankan Pengawasan Ketat Implementasi UMP dan Kepesertaan BPJS Pekerja

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. Foto : Ist/Andri.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. Foto : Ist/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani menegaskan pentingnya keselarasan antara penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan implementasinya di lapangan. Ia menekankan bahwa kebijakan pengupahan harus diiringi dengan pengawasan yang kuat agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja.

Selain persoalan UMP, Netty juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, isu ini kerap muncul dalam berbagai rapat kerja DPR.

“Karena dari sekian ratus atau sekian ribu pekerja, mungkin yang didaftarkan hanya 70-80 persen. Padahal mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban pemberi kerja,” ujar Netty saat di wawancarai di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa kepesertaan tersebut merupakan hak pekerja sebagai warga negara, meskipun terdapat mekanisme pemotongan gaji atau penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, Netty menilai pemerintah perlu terus mendorong dan mengawasi kepatuhan para pemberi kerja.

Politisi Fraksi PKS ini juga menyinggung kasus perselisihan hubungan industrial, khususnya dalam kasus perpemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menyayangkan praktik penghentian hak-hak pekerja sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Seringkali sebelum proses PHK selesai di pengadilan, pembayaran premi atau kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah dihentikan,” ungkapnya.

Legislator Dapil Jawa Barat VIII ini berharap awal tahun 2026 dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan agar lebih kondusif bagi para pekerja. Menurutnya, tantangan ekonomi ke depan tidak mudah dan membutuhkan perlindungan yang kuat bagi pekerja dan keluarganya.

“Bagaimana memastikan anak-anak mereka tetap sekolah, bagaimana memastikan keluarga mereka tetap sehat. Untuk itu, pemberi kerja harus diawasi secara ketat oleh pemerintah, baik Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten dan kota,” pungkasnya. •sai/we