Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi. Foto : Dok/Mahendra.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Di tengah derasnya arus digitalisasi, sepasang suami istri memilih jalan yang tak biasa. Bukan sekadar mengeluh di media sosial atau pasrah pada kebijakan penyedia layanan, mereka melangkah lebih jauh: mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Yang mereka persoalkan bukan hal sepele—melainkan praktik penghangusan sisa kuota internet yang selama ini dianggap lumrah, namun dirasakan kian memberatkan.
Langkah pasutri ini mendapat apresiasi dari Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi. Bagi Okta, keberanian menempuh jalur konstitusional mencerminkan tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat di era digital, sekaligus menjadi alarm bagi negara untuk lebih hadir melindungi hak konsumen.
“Internet hari ini bukan lagi kebutuhan tambahan. Ia sudah menjadi urat nadi aktivitas masyarakat—untuk bekerja, berusaha, belajar, hingga mengakses layanan publik,” ujar Okta kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (14/1/2025). Karena itu, ketika hak atas layanan tersebut dirasa tidak adil, menurutnya, masyarakat berhak memperjuangkannya melalui mekanisme konstitusi.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi tersebut, lanjut Okta, bukan sekadar soal kuota yang hangus. Ia mencerminkan relasi kuasa antara konsumen dan penyedia layanan di tengah transformasi digital yang belum sepenuhnya diimbangi regulasi berkeadilan. “Saya mendukung penuh upaya masyarakat yang memperjuangkan keadilan melalui MK. Ini adalah hak konstitusional warga negara,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi I yang membidangi komunikasi dan digital, Okta mengakui isu ini bukan hal baru baginya. Selama ini, ia kerap menyuarakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap praktik kuota internet hangus. Pasalnya, kuota tersebut dibeli dengan uang masyarakat dan semestinya tidak bisa dihapus begitu saja tanpa kejelasan mekanisme serta perlindungan hukum.
“Apa yang diperjuangkan masyarakat hari ini sejalan dengan apa yang saya suarakan di DPR. Harus ada keadilan bagi konsumen. Kuota internet itu hak rakyat,” kata Politisi Fraksi PAN ini.
Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah besarnya nilai ekonomi yang terlibat. Berdasarkan data dan temuan yang beredar, nilai kuota internet yang hangus diperkirakan mencapai sekitar Rp 63 triliun. Angka fantastis ini, menurut Okta, tak boleh dibiarkan berlalu tanpa penjelasan terbuka.
“Rp 63 triliun bukan angka kecil. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Diperlukan transparansi dan investigasi agar tidak ada praktik yang merugikan masyarakat maupun negara,” ujarnya.
Di titik inilah, Okta mendorong peran kelembagaan DPR RI untuk bertindak lebih konkret. Ia meminta Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan kementerian terkait serta para operator telekomunikasi, agar persoalan ini dibahas secara terbuka dan menyeluruh.
“Komisi I perlu memanggil Komdigi dan para penyedia layanan. Duduk bersama, membahas secara adil dan komprehensif. Tujuannya jelas: agar kebijakan ke depan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkas Okta.
Dari gugatan pasutri hingga dorongan parlemen, isu kuota internet hangus kini tak lagi sekadar keluhan individu. Ia telah menjelma menjadi cermin perjuangan hak digital warga negara—tentang keadilan, transparansi, dan keberpihakan negara di tengah kehidupan yang kian terhubung oleh jaringan. •ssb/rdn