Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid sebelum mengikuti rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2025). Foto : Clarissa/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Merespons situasi pascabencana yang terjadi di wilayah Sumatra, Komisi VIII berkomitmen mendorong revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Baginya, upaya ini mendesak untuk dilakukan lantaran sampai saat ini besarnya tanggung jawab BNPB belum diimbangi dengan kewenangan yang proposional.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyatakan, selama ini BNPB memikul tugas yang sangat besar dalam penanganan bencana, namun terbatas dari sisi fungsi dan otoritas. Maka dari itu, langkah strategis ini berpotensi akan memperkuat peran dan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Fungsi BNPB ini sangat kecil, padahal perannya cukup besar. Tugasnya berat, tetapi kewenangannya terbatas. Ini yang membuat penanganan bencana menjadi tidak optimal,” ujar Abdul Wachid saat wawancara langsung dengan Parlementaria, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2025).
Ia pun mengungkapkan, Komisi VIII DPR RI telah melakukan diskusi dengan Wakil Ketua Bidang Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, terkait substansi revisi UU Kebencanaan. Salah satu poin utama yang didorong adalah penguatan kewenangan BNPB agar dapat bertindak lebih operasional dan responsif hingga ke tingkat daerah.
Menurutnya, melalui revisi undang-undang tersebut, BNPB diharapkan memiliki kewenangan langsung untuk berkoordinasi sekaligus mengambil langkah cepat bersama pemerintah daerah serta aparat keamanan dalam kondisi krisis. “Tujuan kami jelas, memperkuat BNPB agar bisa langsung berkoordinasi dengan kabupaten, bupati, Polres, hingga Kapolsek. Saat ini kewenangan itu belum dimiliki,” jelasnya.
Selain itu, terkait rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, khususnya di wilayah Sumatera, Abdul Wachid menyebut DPR RI mendorong percepatan penanganan infrastruktur dan pemulihan wilayah terdampak. Hingga kini, terangnya, pemerintah pusat bersama DPR RI telah membahas langkah percepatan melalui penambahan personel TNI dan Polri di lapangan.
“Polisi akan menambah sekitar 5.000 personel, sementara TNI ditingkatkan menjadi 10.000 personel untuk mempercepat penyelesaian infrastruktur, terutama di wilayah yang masih berstatus waspada, seperti sejumlah kabupaten di Aceh,” ujarnya.
Tidak hanya itu saja, ia juga menyoroti skema penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana, salah satu di antaranya adalah penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Kondisi ini, paparnya, kerap terjadi akibat ketidaklengkapan data di daerah dan lemahnya koordinasi antarinstansi.
Oleh karena itu, mewakili Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid menegaskan komitmen agar revisi UU Kebencanaan tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Baginya, usaha ini krusial demi penguatan BNPB dapat segera direalisasikan demi penanganan bencana yang lebih cepat, terpadu, dan efektif. •bit/um