E-Media DPR RI

Perkuat Regulasi dan Koordinasi Perlindungan WNI di Negara Konflik

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini. Foto: Dok/Karisma.
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini. Foto: Dok/Karisma.


PARLEMENTARIA, Jakarta –
 Komisi I DPR RI menegaskan bahwa perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, khususnya pekerja migran dan kelompok rentan yang berada di negara atau wilayah konflik, merupakan tanggung jawab konstitusional negara sekaligus bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Oleh karena itu, DPR RI mendorong penguatan regulasi serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar upaya perlindungan dapat berjalan lebih efektif dan terukur.

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menyampaikan bahwa pihaknya meyakini pemerintah telah mengambil berbagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi ancaman terhadap keselamatan WNI di luar negeri. Namun demikian, jelasnya, DPR RI tetap memandang perlu adanya pendalaman secara teknis melalui mekanisme pengawasan parlemen.

“Perlindungan WNI adalah bagian dari hak asasi manusia. Kami meyakini pemerintah sudah melakukan langkah-langkah preventif, dan dalam rapat dengar pendapat (RDP) ke depan kami akan menanyakan secara lebih rinci bagaimana tindak lanjut serta implementasi kebijakan tersebut di lapangan,” ujar Amelia saat wawancara langsung dengan Parlementaria di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026)

Ia menjelaskan bahwa dalam situasi darurat maupun konflik, perlindungan WNI tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Oleh karena itu, tegasnya, koordinasi yang kuat antara Kementerian Luar Negeri, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan, serta unsur TNI untuk memastikan keselamatan WNI, termasuk proses evakuasi dan pemulangan ke Tanah Air.

Menurut Amelia, koordinasi lintas sektor tersebut menjadi kunci untuk memastikan langkah antisipasi berjalan optimal, terutama bagi WNI yang berada di wilayah dengan tingkat eskalasi konflik yang tinggi.

“Kami berharap seluruh upaya antisipasi ini dapat dilakukan secara maksimal, sehingga WNI kita benar-benar terlindungi dan dapat kembali ke Indonesia dengan selamat,” katanya.

Lebih lanjut, Amelia juga menyoroti perlunya penguatan regulasi yang mengatur kerja sama internasional dalam rangka perlindungan WNI. Baginya, kerja sama bilateral dan multilateral dengan negara tujuan penempatan serta negara transit perlu terus diperkuat, termasuk melalui komunikasi intensif dengan perwakilan diplomatik negara-negara terkait.

“Penguatan regulasi dan koordinasi dengan negara-negara mitra, termasuk melalui kedutaan-kedutaan besar yang ada di Jakarta, sangat penting. Komunikasi intens sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri bersama BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan, namun ke depan tetap perlu diperkuat secara sistemik,” jelasnya.

Dalam konteks pengawasan, terangnya, Komisi I DPR RI juga menekankan pentingnya memastikan seluruh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bersikap responsif, proaktif, dan cepat untuk menangani berbagai kasus yang melibatkan WNI. Di mana, mencakup pelayanan konsuler, pendampingan hukum, hingga langkah evakuasi apabila diperlukan.

Selain penanganan di luar negeri, ia menegaskan upaya perlindungan WNI juga harus dimulai sejak dari dalam negeri. Melalui Komisi I, ia terus mendorong pemerintah untuk memperkuat langkah pencegahan melalui peningkatan edukasi, pembenahan tata kelola penempatan pekerja migran, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap prosedur keberangkatan WNI ke luar negeri.

“Pencegahan dari hulu sangat penting. Dengan tata kelola yang baik sejak awal, risiko WNI menghadapi masalah di luar negeri dapat diminimalisir,” tutup Politisi Fraksi NasDem itu. •bit