Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPR RI, Rahmad Budiaji dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2026 di Ruang Pustakaloka, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Foto: Jaka/Mahendra.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Rahmad Budiaji, menegaskan bahwa perjanjian kinerja dan pakta integritas yang ditandatangani pada tahun 2026 merupakan kontrak moral dan profesional seluruh aparatur dalam menjalankan tugas kelembagaan secara terukur dan berdampak.
Hal tersebut disampaikan Rahmad dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2026 yang digelar di Ruang Pustakaloka, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Menurut Rahmad, perjanjian kinerja tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan target administrasi, tetapi menjadi instrumen pengendalian manajemen untuk memastikan setiap program, kegiatan, serta penggunaan anggaran memberikan nilai tambah nyata bagi institusi DPR RI.
“Perjanjian kinerja adalah komitmen bersama agar setiap rupiah anggaran, setiap program, dan setiap aktivitas benar-benar berdampak dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tahun 2026 memiliki arti strategis karena berada pada fase awal pelaksanaan Rencana Strategis DPR RI Tahun 2025–2029. Dalam fase tersebut, Sekretariat Jenderal DPR RI dituntut semakin adaptif, profesional, dan unggul dalam memberikan dukungan administrasi serta keahlian kepada DPR RI.
Rahmad juga mengapresiasi capaian kinerja Sekretariat Jenderal DPR RI dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan tren positif, baik dari sisi tata kelola, digitalisasi proses kerja, maupun akuntabilitas kinerja. Namun demikian, ia menekankan bahwa capaian tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan alat ukur untuk memastikan arah kerja organisasi sudah berada pada jalur yang tepat dan dirasakan manfaatnya oleh anggota DPR RI maupun masyarakat.
Dalam konteks Pakta Integritas, Rahmad menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Tanpa integritas, capaian kinerja dan berbagai indeks penilaian tidak akan memiliki makna yang kuat.
“Melalui penandatanganan Pakta Integritas ini, kita meneguhkan kembali komitmen untuk bekerja jujur, profesional, menghindari konflik kepentingan, serta menolak segala bentuk penyimpangan,” tegasnya.
Ia berharap, perjanjian kinerja dan pakta integritas yang ditetapkan tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi benar-benar digunakan sebagai dasar evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, serta selaras dengan sasaran strategis DPR RI periode 2025–2029. •fa/aha