Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi VII di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin, (22/12/2025). Foto : Ndy/Andri.
PARLEMENTARIA, Padang Pariaman – Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu mengingatkan pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya secara resmi agar dapat mengakses berbagai program bantuan pemerintah. Bane menjelaskan bahwa banyak pelaku UMKM merasa tidak pernah mendapat bantuan karena tidak terdata.
“Alokasi bantuan hanya bisa diberikan kepada pelaku UMKM yang terdaftar. Kalau tidak terdaftar, tidak akan bisa mendapatkan bantuan,” ujarnya kepada Parlementaria dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi VII di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin, (22/12/2025).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menyoroti ketakutan UMKM terhadap pajak. “Banyak yang takut punya NIB karena takut pajak, padahal di bawah Rp60 juta tidak kena pajak dan di bawah Rp5 miliar pajaknya sangat kecil,” katanya.
Menurut Bane, peningkatan literasi administrasi menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah.
“Ada pesan yang tidak nyambung antara aturan dan yang dipahami pelaku UMKM. Ini yang harus diperbaiki,” tegasnya.
Laporan dalam Kunjungan Kerja Reses mencatat rendahnya tingkat pendaftaran UMKM masih menjadi kendala penyaluran bantuan di daerah terdampak bencana. •ndy/rdn