E-Media DPR RI

Perubahan Status Konservasi Alam Kawasan Bunaken Jangan Sampai Rugikan Masyarakat Lokal

Wakil Ketua BAM DPR RI, Agun Gunandjar saat mengikuti Kunjungan Kerja BAM DPR RI di Kantor Gubernur, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (16/12/2025). Foto : Eno/Andri.
Wakil Ketua BAM DPR RI, Agun Gunandjar saat mengikuti Kunjungan Kerja BAM DPR RI di Kantor Gubernur, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (16/12/2025). Foto : Eno/Andri.


PARLEMENTARIA, Manado
 – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menaruh perhatian serius terhadap kebijakan konservasi alam di kawasan Taman Nasional Bunaken, Sulawesi Utara. Wakil Ketua BAM DPR RI, Agun Gunandjar, menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat terkait pengelolaan Bunaken perlu ditindaklanjuti secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan baru. Hal tersebut disampaikan Agun saat mengikuti Kunjungan Kerja BAM DPR RI di Kantor Gubernur, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (16/12/2025).

“Bunaken ini sesungguhnya adalah areal potensi wisata yang sudah menjadi daya tarik nasional, bahkan internasional. Banyak turis mancanegara datang ke sana,” ujar Agun kepada Parlementaria usai pertemuan.

Menurutnya, status strategis Bunaken menuntut kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada konservasi semata, tetapi juga mempertimbangkan tata kelola wisata dan kehidupan masyarakat.

Agun menilai, penerbitan keputusan-keputusan dari pemerintah pusat, termasuk yang berkaitan dengan konservasi alam, berpotensi membawa implikasi serius jika tidak disertai pengaturan yang jelas. “Keputusan-keputusan dari pusat ini bisa membawa implikasi terhadap tata kelola Bunaken sebagai kawasan wisata ke depan,” katanya.

Anggota Komisi XIII DPR RI ini menegaskan bahwa masyarakat Bunaken sejak lama telah hidup berdampingan dengan alam. “Sejak dulu masyarakat sudah hidup dari laut, mencari ikan, mengelola keindahan alam dan wisatanya dengan alam itu sendiri,” ucap Agun. Karena itu, kebijakan konservasi yang membatasi ruang hidup warga dinilai dapat menimbulkan persoalan sosial.

Oleh sebab itu, BAM DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi ini dengan menyampaikannya kepada komisi-komisi terkait dan kementerian terkait. “Fungsi DPR adalah representasi rakyat, dan itu yang harus kami perjuangkan,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Karena itu, ia mengingatkan bahwa ada potensi hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir Bunaken akibat penetapan kawasan konservasi yang tidak melibatkan warga secara menyeluruh. 

Menurut Agun, perubahan status kawasan menjadi konservasi bisa berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. “Ketika lokasi itu berubah menjadi konservasi alam, maka mau tidak mau masyarakat menjadi terkendala, bahkan bisa saja dilarang karena areal itu sudah dipatok,” ungkapnya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memicu sikap apatis masyarakat. “Yang kami khawatirkan, ketika masyarakat sudah apatis, tiba-tiba keluar penunjukan atau penetapan pengelolaan wisata oleh korporasi, sementara masyarakat yang sudah tinggal bertahun-tahun justru tidak dilibatkan,” kata Agun.

Agun menegaskan bahwa masyarakat Bunaken bukan perusak lingkungan. “Mereka hidup dari alam, menyelam, mencari nafkah dari laut, dan justru menjaga ekosistem itu sendiri,” ujarnya. Oleh karena itu, menurutnya, pengelolaan Bunaken harus menempatkan masyarakat sebagai bagian utama.

Ia menambahkan, BAM DPR RI akan terus mendorong kebijakan yang melindungi hak-hak masyarakat lokal. “Pengembangan Bunaken harus menjadi ekosistem yang tidak menafikan dan tidak mengabaikan hak keluarga masyarakat,” pungkas Agun. •eno/rdn