Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Ahmad Heryawan, saat foto bersama usai melakukan kunjungan kerja BAM DPR RI ke Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (16/12/2025). Foto : Kresno/Han.
PARLEMENTARIA, Manado – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (16/12/2025), sebagai tindak lanjut atas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan masyarakat Pulau Bunaken dan Pulau Manado Tua yang digelar pada 12 November 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menjelaskan bahwa BAM merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) baru DPR RI periode 2024–2029 yang dibentuk untuk memperkuat fungsi DPR dalam menampung, menelaah, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara sistematis.
“BAM DPR RI hadir sebagai jembatan antara masyarakat dan DPR. Tugas kami memastikan setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat tidak berhenti di forum, tetapi benar-benar ditindaklanjuti oleh alat kelengkapan dewan dan kementerian terkait,” kata Ahmad Heryawan.
Ia menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat Bunaken dan Manado Tua berkaitan dengan kebijakan penetapan kawasan hutan konservasi yang dinilai berdampak terhadap kepastian hukum hak atas tanah, ruang hidup, pembangunan infrastruktur, serta keberlanjutan sosial-ekonomi masyarakat. Adapun aturan terkait penetapan kawasan hutan konservasi tersebut melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 734/Menhut-II/2014 yang berdampak terhadap masyarakat Pulau Bunaken dan Pulau Manado Tua.
Menurutnya, BAM DPR RI memandang perlindungan lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya DPR RI untuk memastikan kebijakan konservasi berjalan adil dan berkelanjutan.
Pria yang kerap disapa Kang Aher itu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut menimbulkan keresahan masyarakat karena terjadi ketidaksesuaian antara peta zonasi kawasan konservasi dengan kondisi faktual di lapangan.
“Permasalahan di Bunaken dan Manado Tua ini bukan semata administratif. Ini menyangkut sejarah penguasaan tanah, ruang hidup masyarakat, dan keadilan kebijakan yang harus kita benahi bersama,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat telah mendiami dan mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun sejak akhir abad ke-19. Namun, dengan adanya penataan kawasan hutan, sebagian lahan garapan, permukiman, hingga lahan yang telah memiliki hak milik, masuk ke dalam kawasan konservasi.
Menurut BAM DPR RI, apabila ketidaksinkronan data dan peta ini tidak segera diselesaikan, potensi konflik agraria berkepanjangan akan sulit dihindari. Oleh karena itu, verifikasi data dan penataan ulang zonasi menjadi langkah penting yang harus segera dilakukan. •eno/rdn