Anggota Komisi XI DPR RI Muhidin M. Said saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI ke Batam, Kepulauan Riau, Kamis (11/12/2025). Foto: Prima/vel.
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi XI DPR RI Muhidin M. Said mengimbau masyarakat untuk semakin waspada terhadap tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang dinilai sulit dibendung perkembangannya. Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI ke Batam, Kepulauan Riau, Kamis (11/12/2025).
Politisi Fraksi Golkar ini menekankan pentingnya pelaporan cepat apabila masyarakat menerima tawaran pinjol yang mencurigakan. Ia mengingatkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar menyediakan layanan pelaporan daring selama 24 jam.
“Apabila ada tawaran-tawaran pinjol itu segera mungkin dilaporkan. Karena ini sulit dibendung. OJK itu (harus) satu kali dua puluh empat jam membuka online untuk melaporkan jika ada hal-hal yang berpotensi menimbulkan masalah, termasuk penipuan,” ujarnya kepada Parlementaria usai pertemuan.
Menurutnya, upaya pencegahan yang paling efektif adalah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh tawaran yang tidak sesuai aturan.
“Yang harus kita lakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat kita tidak terpancing dengan hal-hal tersebut,” tegasnya.
Legislator Dapil Sulawesi Tengah ini kemudian mengarahkan perhatian pada berbagai program pembiayaan resmi yang disediakan pemerintah untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia mencontohkan program Mekar dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dinilai jauh lebih aman dan terjangkau dibandingkan pinjol ilegal.
“UMKM kita itu punya banyak pilihan pembiayaan resmi. Ada Mekar, ada KUR. Ini yang harus lebih banyak kita sosialisasikan. Mekar itu relatif murah dan mudah, hanya saja jumlahnya kecil. Tapi dari situ dia bisa naik menjadi UMKM,” jelasnya.
Muhidin menambahkan bahwa pembiayaan UMKM terus mengalami perkembangan positif, bahkan mencapai Rp320 triliun pada tahun ini. Besarnya angka tersebut menunjukkan tingginya potensi UMKM dalam penguatan ekonomi nasional.
“Tinggal bagaimana kita sosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya betul-betul mengikuti lembaga-lembaga resmi yang diatur pemerintah,” tutupnya. •pdt/rdn