Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, saat memimpin kunjungan kerja reses Komisi XIII ke Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/12/2025). Foto: Yasmin/vel.
PARLEMENTARIA, Makassar – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan dukungan anggaran bagi Program Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Menurutnya, Posbankum merupakan layanan strategis yang membuka pintu keadilan bagi masyarakat kecil, namun hingga kini belum memiliki landasan hukum yang jelas.
“Posbankum itu sangat baik. Ini, ide ini luar biasa. Tetapi memang kita harus diperkuat dengan aturan-aturan, karena Permen-nya juga belum ada, di samping aturan regulasinya juga belum kuat, tapi juga pos anggarannya. Karena untuk itu kami, Komisi XIII, pada saat nanti pembahasan anggaran, akan lebih memperkuat tentang proses anggaran dan juga mengingatkan Pak Menteri dan jajarannya agar segera regulasinya dibuat,” ujar Rinto kepada Parlementaria usai memimpin kunjungan kerja reses Komisi XIII ke Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/12/2025).
Program Posbankum mulai dilaksanakan di Sulawesi Selatan sejak Agustus 2025. Kota Makassar menjadi wilayah paling siap dengan pembentukan Posbankum di 153 kelurahan, serta dukungan 34 paralegal terlatih yang memberikan konsultasi hukum dasar dan pendampingan awal bagi warga yang menghadapi persoalan hukum. Kehadiran paralegal ini dinilai menjadi solusi cepat dan terdekat bagi masyarakat yang selama ini sulit mengakses layanan hukum formal.
Meski menunjukkan perkembangan positif, program Posbankum masih dibayangi sejumlah kendala, terutama belum adanya regulasi nasional yang secara khusus mengatur pendirian dan tata kelolanya. Minimnya dukungan anggaran juga membuat operasional Posbankum belum dapat berjalan optimal di semua kelurahan.
Dalam sesi dialog, Rinto turut memberikan pandangan terkait peran penting Posbankum bagi masyarakat miskin. Salah satu anggota menegaskan bahwa fungsi Posbankum tidak sekadar menyediakan informasi hukum, tetapi benar-benar menjadi penyelamat bagi warga yang tak mampu membayar jasa advokat.
“Posbankum ini sangat diperlukan, karena di titik inilah negara hadir untuk meringankan beban biaya masyarakat miskin yang ingin mencari keadilan. Banyak warga yang sebenarnya punya hak, tapi mereka terhalang biaya. Posbankum membantu membuka jalan itu,” ujarnya.
Menurut Politisi Fraksi Partai Demokrat ini, fungsi Posbankum yang paling esensial adalah memastikan masyarakat kecil tetap bisa mendapatkan layanan hukum yang layak tanpa terbebani biaya besar. Selain itu, Posbankum menyediakan konsultasi hukum dasar, pendampingan awal, serta menjembatani masyarakat dengan lembaga bantuan hukum terakreditasi sehingga proses hukum yang mereka tempuh tidak menjadi beban finansial yang berat.
Rinto menambahkan bahwa Posbankum juga berperan penting dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui edukasi dan penyuluhan hukum yang berkelanjutan. Ia menilai penguatan kelembagaan Posbankum akan memperkuat ekosistem hukum nasional, terutama di tingkat desa dan kelurahan.
Komisi XIII DPR RI memastikan akan mengawal penguatan anggaran Posbankum dalam pembahasan APBN mendatang dan mendorong Kementerian Hukum dan HAM RI segera menyusun regulasi formal sebagai payung hukum pelaksanaannya.
“Kami ingin Posbankum ini lebih siap, lebih kuat, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Rinto.
Kunjungan kerja ini ditutup dengan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan layanan hukum di Sulawesi Selatan serta pembahasan rencana perluasan Posbankum ke daerah lainnya di provinsi tersebut. •ysm/rdn