Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI berfoto bersama usai pertemuan di Mapolda Bali, Kamis (11/12/2025). Foto: Nadhen/vel.
PARLEMENTARIA, Denpasar – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disahkan dalam Rapat Paripurna pada 18 November 2025 lalu. Namun, perdebatan mengenai substansi materinya, masih banyak yang meragukan manfaat dari lahirnya regulasi tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman memandang adanya pandangan kritis itu hal yang biasa. Tentunya dalam bernegara bahwa terdapat pro dan kontra termasuk perdebatan soal produk legislasi yang telah dibuat adalah sebuah kelumrahan.
Ia menjelaskan, KUHAP malahan adalah ikhtiar dari Komisi III DPR RI untuk memberikan kekuatan bagi warga negara. Hukum katanya tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
“Jadi warga negara dan penguasa sama di mata hukum. Penegak hukum tidak boleh diskriminatif, kita minta tidak boleh tebang pilih. Tidak boleh hukum tajam ke orang kecil tapi tumpul ke orang besar, ke pengusaha, ke penguasa,” ujarnya saat diwawancarai Parlementaria usai Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Mapolda Bali di Kota Denpasar, Kamis (11/12/2025).
Benny kemudian menjawab kecurigaan masyarakat atas potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum (APH) karena adanya KUHAP baru tersebut. Ia menjelaskan bahwa revisi atas regulasi yang sudah berlaku selama 40 tahun ini justru memberikan batasan tegas kepada APH, mulai dari kejaksaan, kepolisian, hingga pengadilan.
KUHAP baru, bahkan kata dia, memberikan hak-hak yang tidak pernah diakomodir dalam KUHAP yang lama. Beberapa contohnya adalah tentang hak pengacara untuk berpendapat dalam pengadilan.
Komisi III memastikan dengan adanya KUHAP baru ini tidak akan ada celah bagi APH untuk sewenang-wenang. Saat ini bahkan sedang diusulkan agar ada penguatan lembaga pengawas bagi tiap APH. Seperti Kompolnas di kepolisian dan Komisi Kejaksaan di Kejaksaan.
Anggota Komisi III DPR RI lainnya, I Wayan Sudirta menyadari bahwa KUHAP tidak akan pernah sempurna. Namun, ini menjadi langkah awal dari Senayan untuk memberikan bare minimum dalam pengadilan pidana di Indonesia.
“Sempurna tentu tidak. Karena kalau saya bilang, menuntut KUHAP sempurna, Kejaksaan sempurna, polisi sempurna berat, gak mungkin tercapai. Tapi ada standar minimal sudah tercapai (sehingga) tugas-tugas jangan diabaikan dan kasus-kasus segera diselesaikan,” pungkas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini. •ndn/rdn