Anggota Komisi XIII DPR RI, Ahmad Basarah saat melakukan kunjungan di Provinsi Bali, Rabu (10/12/2025). Foto: TN/Alma.
PARLEMENTARIA, Denpasar – Anggota Komisi XIII DPR RI Muslim Ayub meminta pengawasan WNA di Bali dilakukan secara komprehensif oleh Imigrasi dan berbagai instansi terkait. Pengawasan ini mencakup pemeriksaan dokumen di bandara, operasi lapangan untuk razia acak, pemantauan aktivitas ilegal (seperti pekerjaan tanpa izin), dan penindakan tegas termasuk deportasi bagi pelanggar (overstay, melanggar hukum, atau mengganggu ketertiban).
Hal ini menyusul adanya indikasi dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pornografi Indonesia yang melarang pembuatan, penyebaran, dan kepemilikan konten bermuatan asusila yang dilakukan oleh warga negara asing.
“Konten asusila yang dilakukan oleh terduga warga negara asing jelas melanggar undang-undang yang ada di Indonesia, untuk itu pencegahan harus dilakukan terhadap WNA yang berpotensi melanggar dengan cara perkuat pengawasan”, ungkapnya saat kunjungan kerja Komisi XIII di Denpasar, Bali, Rabu (10/12/2025).
Menurutnya kolaborasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat sangat penting, dengan adanya hotline pelaporan pelanggaran WNA untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Pasalnya, banyak WNA yang membawa dampak negatif dan menimbulkan masalah, bahkan gesekan wisman dengan warga lokal.
“Pihak imigrasi juga harus memantau apabila ada WNA yang berpotensi melanggar segera dicegah dan jika perlu tidak diperbolehkan masuk ke wilayah NKRI”, imbuh Politisi Fraksi PAN ini.
Seperti yang diketahui Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat selama Januari-September 2024 sebanyak 378 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali. Jumlah itu meningkat dibandingkan 2023 yakni 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) di Bali serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. •tn/rdn