E-Media DPR RI

Fikri Faqih Desak Penyaluran Dana Darurat dan Keringanan UKT untuk Korban Bencana Sumatra

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto: Tari/vel.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto: Tari/vel.


PARLEMENTARIA
Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah pusat segera mengerahkan bantuan darurat untuk korban bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Selain penanganan tanggap darurat, Fikri menekankan perlunya keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta dispensasi akademik bagi mahasiswa terdampak agar keberlanjutan pendidikan tidak terganggu.

Desakan ini disampaikan menyusul dampak besar banjir bandang dan tanah longsor yang telah menyebabkan ratusan korban jiwa dan merusak fasilitas vital, termasuk infrastruktur pendidikan. Fikri meminta pemerintah segera memanfaatkan dana darurat yang tersedia di dalam APBN.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera mengerahkan seluruh sumber daya dan memanfaatkan alokasi dana darurat APBN. Saya mengusulkan penggunaan dana on call sebesar Rp4 triliun yang sudah disiapkan dalam APBN 2025 untuk penanganan bencana di Sumatra,” kata Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, dana tersebut dapat digunakan untuk seluruh fase penanganan, mulai dari tanggap darurat hingga pemulihan pasca bencana yang mencakup rehabilitasi layanan publik hingga rekonstruksi bangunan rusak berat yang kemungkinan membutuhkan pendanaan multiyears sampai 2026.

Sebelumnya, Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja gabungan dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta BRIN pada Senin (8/12/2025). Rapat tersebut membahas langkah-langkah komprehensif penanganan sektor pendidikan di wilayah terdampak.

Data awal Kementerian Pendidikan Tinggi menunjukkan sedikitnya 6.437 civitas akademika terdampak langsung, dengan sekitar 30 perguruan tinggi mengalami kerusakan infrastruktur. Sementara itu, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, 1.009 satuan pendidikan telah menerima bantuan awal senilai sekitar Rp4 miliar.

Terkait kebutuhan pendanaan akibat kebijakan keringanan UKT, Fikri menegaskan pemerintah memiliki mekanisme pendanaan darurat yang sah. Selain Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, pemerintah dapat menggunakan pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) dengan persetujuan Presiden—skema yang terbukti efektif saat pandemi COVID-19 untuk subsidi kuota internet dan bantuan pendidikan.

Selain sektor pendidikan, Fikri juga mendesak pemerintah memperkuat operasi SAR, menyediakan logistik pengungsi yang memadai, hunian darurat, serta layanan trauma healing khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak.

Di sisi lain, ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan. “Kami tidak ingin niat baik membantu korban justru berujung pada masalah hukum karena pendataan tidak valid atau penyelewengan. Jangan sampai bencana alam melahirkan bencana berikutnya: bencana pemerintahan atau bencana administratif,” tegas legislator Fraksi PKS dari Dapil Jateng X ini.

Untuk sektor pendidikan tinggi, Fikri juga mendorong debirokratisasi proses akademik. Ia meminta perguruan tinggi memberikan kelonggaran administratif bagi mahasiswa terdampak, tanpa mengabaikan standar kualitas akademik.

“Momentum ini tepat untuk memangkas aturan yang terlalu rumit tanpa mengurangi esensi pendidikan,” ujarnya.

Fikri mengajak seluruh pihak untuk tetap optimis dan memastikan tidak ada daerah yang tertinggal dalam pemulihan. Menurutnya, pemerintah cukup responsif terhadap masukan DPR dan Komisi X akan terus mengawal implementasinya. •fa/aha