Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Foto: Sari/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan bahan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) dalam rantai perdagangan scrap metal di Cikande, Banten. Ia meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, menyusul penetapan seorang warga negara China sebagai tersangka dalam insiden paparan Cs-137 yang sempat menggemparkan publik.
“Penetapan tersangka dalam kasus tersebut harus menjadi pintu masuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, apalagi kejadian ini diduga karena ada unsur kesengajaan. Jadi kita minta penegak hukum mengusut tuntas,” kata Abdullah, Selasa (9/12/2025).
Seperti diketahui, Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137 Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jing Zhang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat paparan radioaktif Cs-137 di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Kasus temuan kontaminasi zat radioaktif Cs-137 pada produk udang beku asal Indonesia oleh otoritas Amerika Serikat juga menjadi pintu masuk terungkapnya ancaman paparan zat berbahaya tersebut di Kawasan Industri Modern Cikande. Menanggapi hal itu, Abdullah meminta penegak hukum menelisik kemungkinan adanya pelanggaran lain di balik kasus ini.
“Termasuk apakah terdapat aktivitas perdagangan tanpa izin, kelalaian berat, atau bahkan unsur kesengajaan. Kasus ini tidak boleh dianggap sebagai kelalaian biasa. Ada potensi tindak pidana yang harus dibongkar sampai ke akar,” tuturnya.
Selain penggunaan bahan baku terkontaminasi, penyidikan juga menemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah. Penyidik dari Satgas bersama Kementerian Lingkungan Hidup menemukan limbah sisa industri berupa refraktori bekas yang diduga mengandung Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) bertekstur padat, yang disimpan di gudang produksi tanpa pengelolaan atau pengangkutan oleh pihak ketiga. Bahkan, terdapat dugaan limbah bekas produksi tersebut dibuang ke salah satu lapak rongsok di wilayah Cikande.
Atas perbuatannya, Lin Jing Zhang dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran lingkungan hidup.
Menanggapi kasus tersebut Abdullah menegaskan penegakan hukum yang tegas harus diterapkan untuk memberikan efek jera. Ia mendorong aparat menerapkan sanksi maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi individu maupun korporasi yang terbukti terlibat, mulai dari pidana penjara, denda besar, pencabutan izin usaha, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.
“Kita bicara bahan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan publik. Negara wajib hadir dan bertindak keras,” tegas Abdullah.
Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum itu menekankan pentingnya pengungkapan alur perpindahan material radioaktif tersebut secara tuntas. Ia juga menyoroti besarnya ancaman jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat paparan radiasi Cs-137.
“Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga keselamatan publik. Pelanggaran terhadap standar penyimpanan dan pengelolaan dapat menimbulkan risiko jangka panjang, Ini menyentuh langsung aspek keselamatan rakyat. Pemerintah dan aparat harus memastikan tidak ada lagi kelalaian seperti ini,” jelas Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu.
Lebih jauh, Abdullah meminta adanya transparansi dalam proses penyidikan guna menjaga kepercayaan publik serta mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan nasional terhadap bahan radioaktif, khususnya di titik-titik rawan seperti pelabuhan, depo logistik, kawasan industri, serta fasilitas pengolahan scrap metal. Ia menegaskan perlunya penguatan koordinasi lintas lembaga, mulai dari Kepolisian, BAPETEN, Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, hingga pemerintah daerah.
“Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini. Transparansi adalah bentuk tanggung jawab aparat kepada publik, Negara tidak boleh lengah. Pengawasan harus bekerja dari hulu ke hilir, dari titik impor sampai bahan itu diproses. Jangan sampai aktivitas industri justru menimbulkan risiko kesehatan bagi rakyat dan kerugian ekonomi bagi negara,” tutup Abdullah. •rr/aha