E-Media DPR RI

Tujuh Pengurus LPJK Terpilih, DPR Dorong Pembenahan Jasa Konstruksi yang Lebih Sehat

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, saat memberikan laporan terkait hasil pembahasan uji kelayakan calon pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi periode 2025–2029 kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Mares/vel.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, saat memberikan laporan terkait hasil pembahasan uji kelayakan calon pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi periode 2025–2029 kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Mares/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – DPR RI menerima laporan hasil pembahasan uji kelayakan calon pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) periode 2025–2029 yang disampaikan oleh Komisi V dalam Rapat Paripurna. Laporan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap lembaga non-struktural di sektor jasa konstruksi.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menjelaskan bahwa penyampaian laporan ini merupakan amanat yang diberikan kepada Komisi V untuk memastikan proses uji kelayakan berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipantau oleh publik. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan uji kelayakan merupakan tahapan penting dalam memastikan kualitas kepemimpinan LPJK untuk periode lima tahun mendatang.

“Terkait dengan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI, maka bersama ini kami menyampaikan laporan pembahasan calon pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi periode 2025-2029 sebagaimana diamanatkan kepada Komisi V,” ujar Lasarus dalam Rapat Paripurna DPR RI yang diselenggarakan pada Senin (8/12/2025) di Senayan, Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, ia memaparkan bahwa pada 3 Desember 2025 Komisi V telah melaksanakan uji kelayakan terhadap 14 calon pengurus LPJK. Proses ini dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan masyarakat melalui berbagai platform media, sehingga publik dapat mengikuti seluruh tahapan penilaian dan penyampaian visi para calon.

Setelah uji kelayakan selesai, Komisi V melakukan pemilihan calon pengurus sesuai mekanisme musyawarah untuk mufakat. Berdasarkan hasil pembahasan internal, Komisi V memberikan persetujuan kepada tujuh nama untuk diajukan sebagai pengurus LPJK periode 2025–2029, antara lain; Betty Hariyani, Hambali, Bastian Sodunggaron Sihombing, Sigit Adjar Susilo, Michael Sofian Tanuhendrata, Muhammad Ikhsan, dan Insannul Kamil.

Selanjutnya, Komisi V meminta agar Rapat Paripurna dapat mengambil keputusan terhadap hasil uji kelayakan tersebut dan para calon yang diusulkan memperoleh persetujuan anggota dewan. Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyampaikan harapan agar pengurus LPJK yang baru harus segera bekerja untuk menciptakan iklim jasa konstruksi yang lebih kondusif dan meningkatkan kinerja lembaga tersebut secara menyeluruh.

“Besar harapan kami, para pengurus LPJK periode 2025-2029 terpilih mendapatkan persetujuan DPR RI tersebut. Setelah itu, pengurus LPJK diharapkan segera bertugas mewujudkan iklim kondusif serta mendorong kinerja LPJK ke depan sehingga kehadirannya dirasakan oleh masyarakat,” ucap Legislator Dapil kalimantan Barat II itu.

Usai laporan selesai dibacakan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan terhadap nama-nama calon yang telah diajukan. Permintaan tersebut disambut persetujuan oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam sidang.

“Sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi V DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan calon pengurus LPJK periode 2025–2029 tersebut dapat disetujui?” ujar Dasco yang langsung disambut persetujuan peserta rapat.

Dalam kesempatan tersebut, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu turut menyampaikan ucapan selamat kepada para calon pengurus LPJK. Ia berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan secara profesional dan berintegritas untuk memajukan sektor jasa konstruksi nasional.

“Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon pengurus LPJK periode 2025–2029. Semoga amanah dan kepercayaan yang diberikan ini dapat dijalankan dengan penuh integritas, profesional, serta komitmen untuk memajukan jasa konstruksi nasional,” tuturnya.

LPJK merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Keberadaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan UU Jasa Konstruksi. 

Lembaga ini memiliki peran strategis dalam pengembangan sektor jasa konstruksi, mulai dari pencatatan pengalaman, akreditasi, penetapan penilai ahli, pembentukan LSP, pemberian lisensi, hingga penyetaraan bidang jasa konstruksi dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh menteri. •uc/aha