E-Media DPR RI

Sampaikan Evaluasi Prolegnas, Baleg Tegaskan Penyesuaian Demi Efektivitas Legislasi

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat menyampaikan laporan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 pada Rapat Paripurna DPR RI. Foto: Azka/vel.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat menyampaikan laporan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 pada Rapat Paripurna DPR RI. Foto: Azka/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 —  Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI  Bob Hasan menegaskan bahwa penyesuaian daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) perlu dilakukan untuk memastikan efektivitas dan keselarasan pembentukan undang-undang. Sejak tanggal 27 November 2025, status posisi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 menunjukkan perkembangan signifikan yang perlu segera ditata kembali agar pembahasan RUU berjalan lebih efektif.

Dalam laporannya, Bob Hasan menjelaskan bahwa sepanjang Tahun 2025, Baleg mencatat  21 RUU telah disetujui menjadi undang-undang  yang terdiri dari tujuh RUU prioritas dan empat belas RUU kumulatif terbuka. Ia menambahkan bahwa  sembilan RUU masih dalam pembicaraan Tingkat I, sementara tujuh lainnya masih menunggu penugasan untuk memasuki tahap tersebut. Selain itu, tiga RUU tengah dalam proses harmonisasi, dan tiga puluh empat RUU lainnya sedang disusun  oleh DPR bersama pemerintah.

“Perkembangan ini menjadi dasar bagi Baleg untuk melakukan peninjauan ulang terhadap prioritas legislasi tahun mendatang,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2025).

Bob Hasan juga menyampaikan bahwa Baleg bersama pemerintah mengusulkan  penarikan enam RUU dari Prolegnas Prioritas 2026  berdasarkan hasil evaluasi pembahasan Tahun 2025. Keenam RUU tersebut meliputi: RUU Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; RUU Perubahan Kedua UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI; RUU tentang Patriot Bond; RUU tentang Daya Angkatan Nusantara; RUU Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN; serta RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

“Penarikan ini dilakukan setelah Baleg menerima masukan dari alat kelengkapan dewan serta memperhatikan dinamika pembahasan RUU sepanjang tahun berjalan,” kata Bob Hasan menjelaskan.

Pada kesempatan yang sama, Bob Hasan mengumumkan adanya penambahan satu RUU usulan DPR, yakni  RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Tahun 2025–2029. Ia mengungkapkan bahwa dua RUU usulan Baleg mendapatkan kesepakatan untuk masuk ke daftar prioritas Tahun 2026.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa RUU tentang Masyarakat Hukum Adat kini ditetapkan sebagai usulan Baleg pada Prolegnas Prioritas 2026, setelah sebelumnya merupakan usulan perorangan anggota pada daftar prioritas tahun 2025. “Reposisi RUU ini merupakan langkah penyelarasan kebutuhan legislasi masyarakat dengan arah pembangunan nasional, termasuk RPJMN dan RKP,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bob Hasan menegaskan bahwa seluruh fraksi DPR RI memberikan  persetujuan bulat  terhadap perubahan kedua Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 yang kini memuat  199 RUU beserta lima daftar kumulatif terbuka . Hal serupa juga disepakati terhadap perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2026 yang berjumlah  64 RUU dan lima daftar kumulatif terbuka. “Semua fraksi menyatakan setuju dan siap untuk melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Bob Hasan menegaskan.

Mengakhiri laporannya, Ketua Baleg menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Prolegnas dan kemudian menyerahkan kepada pimpinan Rapat Paripurna untuk ditetapkan sesuai mekanisme penyusunan Prolegnas. “Kami berterima kasih kepada seluruh anggota Baleg, Kementerian Hukum dan HAM, Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, hingga tenaga ahli dan staf pendukung yang telah bekerja maksimal dalam suasana demokratis ,” ucapnya. •hal/aha