E-Media DPR RI

Menuju Satu Data, Komisi II Siapkan Revisi UU Adminduk untuk Wujudkan ‘Single ID Number’

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Sari/vel.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Sari/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta —
 Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan revisi terhadap Undang-Undang Sistem Administrasi Kependudukan. Revisi ini bertujuan untuk menghadirkan sistem Single ID Number yang terintegrasi bagi seluruh warga negara Indonesia guna mempermudah akses layanan publik dan meningkatkan keamanan nasional.

“Kita ingin menuju negara modern, kita ingin menghadirkan single ID number dengan undang-undang sistem administrasi kependudukan yang baru,” ujar Rifqi saat ditemui di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Rifqi menjelaskan bahwa sistem saat ini masih terfragmentasi, di mana masyarakat memiliki banyak nomor identitas berbeda untuk berbagai keperluan, seperti NIK, nomor rekening bank, NPWP, nomor asuransi, hingga paspor. Ia mencontohkan sistem di luar negeri di mana satu nomor identitas yang diberikan sejak lahir dapat digunakan untuk mengakses seluruh layanan publik.

“Sekarang tidak, kita punya NIK, kita punya KTP, tapi kita harus punya juga nomor rekening bank, NPWP, dan seterusnya. (Nanti) cukup ingat ID number ini, dia bisa mengakses seluruh layanan publik di republik ini,” jelasnya.

Selain efisiensi layanan, Rifqi menambahkan bahwa Single ID Number juga memiliki potensi untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya, ketika pihak swasta membutuhkan akses verifikasi data, serta memperkuat aspek keamanan nasional (national security). •ipf, gal/rdn