Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta saat mengikuti Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan. Foto: Dep/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan dengan agenda menghimpun masukan dari para pakar terkait pembenahan aparat penegak hukum di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, (8/12/2026). Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh narasumber yang telah hadir dan memberikan masukan konstruktif.
Dalam kesempatan tersebut ia juga menegaskan komitmen Komisi III untuk memastikan reformasi aparat penegak hukum tidak berhenti pada tataran wacana. “Para narasumber yang saya hormati, kami berharap banget, berharap sangat, bahwa reformasi aparat penegak hukum ini benar-benar menghasilkan sesuatu yang bermakna, berarti, minimal sesuai dengan apa yang ditulis dalam undang-undang. Syukur-syukur yang dalam doktrin juga nanti bisa kita wujudkan, apa itu keadilan,” ujar Wayan Sudirta.
Menurut pandangannya terhadap paparan yang diberikan oleh para pakar, Sudirta mempertanyakan alasan mengapa aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan belum mampu mewujudkan keadilan. “Para narasumber, kita sudah mencoba membaca teorinya, apa yang kurang dari kita kok keadilan kita gak pernah terwujud gitu? di kepolisian tidak, walaupun mereka sudah bekerja keras, mereka sudah berusaha di kejaksaan juga, di pengadilan juga,” ungkapnya.
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut mengatakan undang-undang adalah acuan atas kewenangan dan kekuasaan aparat penegak hukum. Melihat ketidakberhasilan aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan, Sudirta mempertanyakan apakah cukup hanya melakukan reformasi terhadap lembaga saja dan tidak pada undang-undangnya.
“Kita coba menata kembali melihat lagi latar belakangnya, yang bisa membatasi kekuasaan mereka agar tidak sewenang-wenang kan salah satu di antaranya kan undang-undang. Pertanyaannya? apakah undang-undang kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang berkaitan dengan pengadilan, perlu juga kita reformasi, karena ketidakberhasilan aparat penegak hukum kan salah satu orang pasti melihat undang-undangnya,” tuturnya.
Sudirta juga menyoroti lembaga pengawas internal dan eksternal yang melekat pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Ia menilai pengawasan yang dilakukan saat ini, tidak dapat menjamin keadilan ditegakan dengan baik. Bahkan menurutnya lembaga pengawas internal dan eksternal terkesan justru berpihak pada lembaga yang diawasi, bukan kepada rakyat.
“Apakah pengawasan yang ada secara kelembagaan dan beserta kewenangannya sudah memadai atau belum? Orang akan mengatakan komisi kepolisian belum berhasil, komjak belum berhasil, komisi yudisial juga maaf-maaf dianggap tidak bergigi,” katanya.
Pendidikan dan pembinaan terhadap personil di setiap lembaga penegak hukum juga tidak luput dari sorotan Sudirta. Ia menilai rekrutmen, merit system dan penempatan personil pada setiap lembaga penegak hukum yang ada belum berjalan dengan baik.
“Lalu pendidikan, pembinaannya bermasalah juga. Reformasinya seperti apa. Terus yang ketiga penempatannya. Bapak tahu kan penempatan aparat penegak hukum sering disorot sebagai like and dislike. Siapa yang dekat dengan pusat-pusat kekuasaan di bidang itu? Akhirnya sering sekali orang-orang pintar ditaruh di wilayah-wilayah pinggiran. Padahal seharusnya yang pernah di pinggiran, kaya dengan pengalaman, secara bertahap dia harus sampai ke pusat. Yang di pusat harus juga melengkapi pengalamannya ke daerah-daerah pinggiran,” jelasnya.
Sebagai penutup, Sudirta mengajak untuk semua pihak agar bersama-sama memiliki andil dalam upaya perbaikan terhadap lembaga penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa lembaga penegak hukum bukan hanya milik aparat, melainkan milik rakyat. “Yuk kita perbaiki karena pengadilan bukan punya hakim semata, itu punya kita. Kejaksaan jangan sampai kita lebih mencintai kejaksaannya ketimbang jaksa-jaksa itu sendiri. Sama juga dengan kepolisian,” pungkasnya.
Rapat Panja ini sendiri menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan organisasi profesi hukum guna memperkaya substansi reformasi kelembagaan penegak hukum diantaranya Akademisi Universitas Lampung, Dr. Budiono, SH, MH, akademisi Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Dr. Hery Firmansyah dan MaPPI Fakultas Hukum Universitas Indonesia. •rr/aha