Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, saat Konferensi Pers Komisi II DPR RI bersama Para Mitra kerja Komisi II DPR RI, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). Foto: Sari/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi II DPR RI menyoroti tingginya usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) dari berbagai daerah, yakni 42 provinsi, 252 kabupaten/kota, 36 kota, dan 6 daerah istimewa atau otonomi khusus. Namun dari empat DOB di Papua capaian pembangunannya tidak sesuai dengan target. Bahkan pemerintah belum juga menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
Padahal menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, penyelesaian RPP terkait penataan daerah dan desa merupakan sebuah hal yang sangat penting dan mendesak. “RPP penataan daerah dan desa belum diselesaikan pemerintah. Kami berharap rekomendasinya segera keluar sehingga bisa menjadi acuan bagi Komisi II, serta sebagai dasar pengusulan dan pembentukan DOB, paling lambat awal tahun 2026,” ujar Bahtra dalam Konferensi Pers Komisi II DPR RI bersama Para Mitra kerja Komisi II DPR RI, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Komisi II juga memaparkan evaluasi terhadap empat daerah otonomi baru di Papua. Dari dua kali kunjungan Komisi II ke empat DOB di Papua tersebut, dengan Fokus pengawasan terkait percepatan pembangunan infrastruktur, termasuk kantor gubernur, DPRP, MRP, dan OPD, namun pihaknya menilai capaian pembangunan belum sesuai target. “Hampir 80 persen pegawai masih didominasi OAP (orang asli Papua). Laporan yang kami terima juga belum menunjukkan target pemerintah pusat dan daerah belum tercapai,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menyoroti lambatnya penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di banyak daerah. Hal tersebut berdampak pada terhambatnya pembangunan berbagai fasilitas dan pengembangan wilayah. Oleh karenanya Komisi II mendesak untuk segera disusun untuk pengembangan wilayahnya.
Begitupun dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Komisi II mendorong percepatan pembangunan IKN sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Perpres 19 Tahun 2025, pembangunan diharapkan mencapai fungsional penuh pada 2028.
Pihaknya berharap saat Komisi II bersama Komisi V melakukan kunjungan ke IKN kembali, maka beberapa kendala yang masih dihadapi antara lain penyediaan infrastruktur pemerintahan, percepatan pemindahan ASN sudah terselesaikan. Termasuk penyelesaian gedung legislatif dan fasilitas pendukung lainnya. •ayu/aha