E-Media DPR RI

Komisi II Pastikan Pemindahan ASN ke IKN Berjalan Bertahap dan Terukur

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi II. Foto: Sari/vel.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi II. Foto: Sari/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta –
 Komisi II DPR RI memaparkan Laporan Kinerja Tahun 2025 dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat ke Ibu Kota Nusantara (IKN) telah memasuki fase akselerasi dan tidak lagi berada pada tahap evaluasi.

Rifqi menolak anggapan bahwa perpindahan ASN ke IKN masih bisa dibatalkan. Ia menyatakan bahwa kerangka hukum yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 menjadikan proses pemindahan ini bersifat final dan wajib dijalankan lintas kementerian/lembaga.

“Ini bukan evaluasi, tapi akselerasi. Kalau evaluasi itu kesannya bisa batal. Tidak ada kata batal, no point of return, karena Presiden sudah menerbitkan Perpres 79/2025,” tegas Rifqi.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini jumlah ASN yang sudah berpindah ke IKN baru sekitar 6.000 orang, terdiri dari unsur Bank Indonesia, Kementerian Kesehatan, Badan Intelijen Negara, dan Polri. Menurut Rifqi, angka tersebut masih jauh dari cukup untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang ideal, mengingat total ASN pusat mencapai sekitar 1,3 juta orang.

Rifqi menjelaskan bahwa pemindahan ASN akan berjalan lebih cepat setelah kepindahan Wakil Presiden RI ke IKN pada 2026. Dengan berkantornya wakil presiden di ibu kota baru, maka ASN pendukung layanan kepresidenan dan pemerintahan otomatis harus melakukan relokasi.

“Wakil Presiden akan berkantor di IKN tahun depan. Maka otomatis ASN yang mendukung layanan wapres harus ikut pindah. Ini akan menjadi langkah awal pemerintahan efektif di IKN,” ujar Legislator Fraksi Partai Nasdem dapil Kalsel I.

Meskipun begitu, Rifqi menyoroti keterbatasan fasilitas hunian ASN di IKN. Dari total kebutuhan jutaan ASN pusat, kapasitas hunian yang tersedia saat ini baru sekitar 15 ribu unit. Karena itu, Komisi II meminta pemerintah menyiapkan mekanisme hunian yang jelas dan berkeadilan.

“Rumah jabatan itu hanya untuk pejabat tertentu. Tidak semua ASN bisa tinggal di rujab. Karena itu perlu skema lain, termasuk opsi subsidi perumahan,” kata Rifqi.

Ia juga menekankan bahwa pemindahan ASN ke IKN bukan sekadar relokasi fisik, tetapi merupakan transformasi menyeluruh terhadap struktur dan pola kerja birokrasi Indonesia. ASN yang pindah harus siap beradaptasi dengan sistem kerja yang lebih modern, kolaboratif, dan berbasis digital.

“Kita ingin birokrasi di IKN berjalan bukan hanya efektif, tetapi modern. ASN harus menyesuaikan pola kerja baru agar pelayanan publik bisa lebih cepat dan berkualitas,” pungkasnya. •fa/rdn