E-Media DPR RI

Sentralisasi Kebijakan Bikin Daerah Kebingungan Jalankan Fungsi Perlindungan Buruh

Anggota BAM DPR RI Habibur Rochman berfoto bersama usai RDPU bersama Gerakan Serikat Pekerja Jawa Timur (GASPER) untuk menyerap aspirasi terkait ketenagakerjaan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (04/12/2025). Foto: Runi/vel.
Anggota BAM DPR RI Habibur Rochman berfoto bersama usai RDPU bersama Gerakan Serikat Pekerja Jawa Timur (GASPER) untuk menyerap aspirasi terkait ketenagakerjaan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (04/12/2025). Foto: Runi/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
— Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Habibur Rochman menyoroti kuatnya sentralisasi kebijakan ketenagakerjaan yang membuat pemerintah daerah kesulitan menjalankan fungsi perlindungan buruh. Ia menyebut banyak aturan teknis yang sepenuhnya ditetapkan pemerintah pusat, mulai dari peraturan pemerintah hingga peraturan menteri sehingga daerah tidak memiliki ruang gerak dalam merespons persoalan lokal.

“Regulasi ini kan saling tumpang tindih. Yang itu datanya bukan dari daerah, tapi lebih ke pusat. Seperti PP, Permen, dan lain-lain. Ini yang membuat daerah bingung harus berbuat apa,” ujar Rochman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI bersama Gerakan Serikat Pekerja Jawa Timur (GASPER) untuk menyerap aspirasi terkait ketenagakerjaan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (04/12/2025).

Menurut legislator asal dapil Jatim VIII itu, meski  kewenangan daerah semakin terbatas, kepala daerah justru tetap menjadi pihak yang paling bertanggung jawab ketika terjadi masalah di lapangan. Hal ini juga menempatkan pemerintah daerah dalam posisi sulit: tidak memiliki kewenangan penuh, tetapi menanggung seluruh dampak dari kebijakan pusat, termasuk persoalan efisiensi industri, dampak limbah, serta tekanan struktural lain yang dirasakan masyarakat. “Di daerah itu tidak dapat apa-apa. Selain dampak efisiensi, semuanya ditanggung oleh daerah. Tapi PAD-nya tidak bertambah,” jelasnya.

Rochman berharap revisi regulasi ketenagakerjaan ke depan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi daerah, termasuk membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai hal ini penting agar beban daerah tidak semakin timpang dengan minimnya kewenangan yang dimiliki. “Mudah-mudahan nanti, di revisi undang-undang, ada sedikit ruang supaya bisa menambah PAD di daerah,” katanya.

Lebih jauh, Rochman juga menyinggung ketimpangan kondisi upah antardaerah, terutama antara Kabupaten Mojokerto yang telah mencapai kisaran hampir Rp5 juta dengan kota/kabupaten lain seperti Jombang, Madiun, dan Nganjuk yang berada jauh di bawahnya. Ia meminta Komisi IX DPR RI, khususnya Obon Tabroni, serta BAM DPR RI untuk memperjuangkan penyelarasan kebijakan agar daerah-daerah tersebut tidak semakin tertinggal. 

“Ini mudah-mudahan bisa diperjuangkan dan menjadi legacy bagi teman-teman di Komisi IX maupun di BAM,” tutup Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Hasil RDPU ini akan menjadi bagian dari rekomendasi BAM DPR RI kepada alat kelengkapan dewan terkait untuk memperkuat tata kelola ketenagakerjaan dan hubungan pusat-daerah dalam implementasi kebijakan. •ecd/rdn