Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK dan BEI, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Foto: Mares/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi XI (DPR RI) menyetujui usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menaikkan batas free float untuk continuous listing obligation dari saat ini sebesar 7,5 persen menjadi minimal 10-15 persen sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar. Diketahui, free float dan continuous listing obligation keduanya saling terhubung erat dalam menjaga kualitas saham yang diperdagangkan di bursa.
Diketahui, Free Float adalah syarat utama untuk tetap tercatat di bursa. Adapun free float itu sendiri berarti persentase saham yang dimiliki publik dan bebas diperdagangkan. Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan emiten memenuhi minimal persentase free float agar sahamnya likuid. Karena itu, ketentuan minimal ini menjadi bagian dari continuous listing obligation, yaitu kewajiban perusahaan untuk terus memenuhi syarat-syarat agar tetap tercatat sebagai perusahaan publik.
“(Menaikkan batas free float) ilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK dan BEI, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Komisi XI DPR RI juga menyetujui OJK untuk menyusun kebijakan free float baru, di antaranya mencakup perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham per-IPO.
Kemudian, menyetujui usulan yang mewajibkan perusahaan tercatat baru untuk mempertahankan minimal free float saat tercatat selama satu tahun setelah tanggal pencatatan.
Dalam Rapat Kerja ini, Komisi XI DPR RI memberikan penguatan bagi OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pengaturan terkait regulasi free float yang mengarah pada penguatan big cap dan kebijakan free float yang diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, serta memperkuat pendalaman pasar modal.
“Komisi XI DPR RI menyetujui upaya OJK dan BEI untuk meningkatkan free float sebagai bagian dari pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Di sisi lain, Dolfie mengingatkan bahwa penyesuaian free float harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut, yaitu dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif, diiringi penguatan basis investor domestik, didukung oleh insentif dan pengawasan yang efektif, serta tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan bahwa pasar modal Indonesia akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, khususnya mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil. •rnm/rdn