Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan saat mengikuti pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan beserta jajaran di Kantor BPN Tangsel, Jumat (5/12/2025). Foto: Oji/vel.
PARLEMENTARIA, Tangerang Selatan – Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan menyoroti perkembangan sertipikasi aset-aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan hingga akhir 2025. Hal tersebut ia sampaikan saat mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, beserta jajaran di Kantor BPN Tangsel, Jumat (5/12/2025).
Heri Gunawan, yang akrab disapa Hergun, menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi seluruh aset pemerintah daerah, termasuk aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, langkah tersebut strategis mengingat Komisi II DPR RI tahun depan dijadwalkan membahas regulasi terkait BUMD.
“Kami mendorong Pak Kantah, Pak Kanwil, agar aset-aset Pemda Tangerang Selatan ini, termasuk BUMD, dapat disertifikatkan secara keseluruhan. Karena mungkin dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, kami di Komisi II mungkin tahun depan akan membahas terkait undang-undang BUMD,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Hergun menambahkan bahwa BUMD harus mampu dikelola secara profesional agar dapat menjadi sumber pemasukan bagi daerah. Dengan demikian, pertumbuhan dan pembangunan daerah dapat lebih mandiri tanpa terlalu bergantung pada anggaran pemerintah pusat.
“Ujungnya nanti agar tidak memberatkan anggaran pusat. Itu harapan yang diinginkan oleh pemerintah saat ini, yaitu pemerintahan Pak Prabowo,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya data pertanahan yang lengkap untuk mendukung kebijakan perpajakan daerah. Menurutnya, menurunnya alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) menuntut pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Kami juga ingin mengetahui dalam rangka keperluan penerimaan perpajakan. Karena kita ketahui dana TKD sedikit menurun. Tentunya kepala daerah memiliki kreativitas bagaimana meningkatkan penghasilan asli daerah. Termasuk mendukung keperluan perpajakan, transaksi properti, dan penilaian aset negara, ini perlu adanya peta zona nilai tanah,” tandas Legislator asal Dapil Jawa Barat IV tersebut.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara DPR RI dan BPN dalam upaya mempercepat kepastian hukum atas aset-aset daerah, sekaligus mendukung optimalisasi pengelolaan aset untuk pembangunan daerah. •oji/aha