E-Media DPR RI

Baleg Siap Bawa RUU PSDK ke Paripurna, Ditetapkan sebagai Usul Inisiatif DPR

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat Panitia Kerja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tersebut, di Gedung Nusantara I, Kamis (4/12/2025). Foto: Munchen/vel.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat Panitia Kerja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tersebut, di Gedung Nusantara I, Kamis (4/12/2025). Foto: Munchen/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
— Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) telah memasuki tahap final setelah melalui pembahasan intensif lintas lembaga. Ia menyatakan komitmen Baleg untuk memastikan penguatan norma perlindungan saksi dan korban secara menyeluruh.

Karena itu, Bob Hasan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Komisi XIII selaku pengusul RUU PSdK. Ia menilai materi yang diajukan komisi sudah tersusun dengan sangat baik dan membantu percepatan proses harmonisasi.

“Pengharmonisasian RUU ini memang berbeda dengan penyusunan awal. Namun Komisi XIII sudah menyiapkan naskah yang sangat komprehensif, sehingga kami hanya memperkuat dan membulatkan konsepsinya,” ujar Bob Hasan dalam rapat Panitia Kerja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tersebut, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Bob menjelaskan, Baleg telah melakukan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak, di antaranya Wakil Menteri Hukum dan HAM, Plt. Wakil Jaksa Agung, Divisi Hukum Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta akademisi seperti Prof. Dr. Pujiono Suwadi dari Universitas Sebelas Maret. Masukan dari seluruh pihak tersebut kemudian dikaji tim ahli untuk menghasilkan rumusan final.

“Semua masukan telah dikaji secara komprehensif oleh tim ahli. Hari ini mereka menyampaikan hasil finalisasi pengharmonisasian konsepsi RUU Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Dalam proses harmonisasi, Baleg menegaskan pentingnya memasukkan norma yang bersifat wajib dalam seluruh bentuk perlindungan, bukan sekadar opsional. “Dalam pelindungan ini tidak bisa lagi ada kata lain kecuali wajib,” tegas Bob.

Ia menambahkan, seluruh potensi kebocoran data atau pelanggaran kerahasiaan telah diatur hingga sanksi pidananya pada pasal-pasal berikutnya. Setelah menyatakan harmonisasi selesai, Bob menutup rapat dan mengarahkan agar proses dilanjutkan ke rapat pengambilan keputusan.

“Sesuai kesepakatan, setelah rapat ini akan dilaksanakan rapat pengambilan keputusan atas hasil pengharmonisasian untuk kemudian fraksi-fraksi menyiapkan pandangan masing-masing,” tutupnya.

Diketahui, Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK). Dalam rapat pleno pada Kamis, 4 Desember 2025, seluruh fraksi di Baleg DPR memberikan persetujuan atas RUU PSDK untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna guna ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR. •hal/rdn