Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri saat RDPU bersama akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Universitas Kristen Indonesia di Gedung Nusantara I. Foto: Munchen/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Universitas Kristen Indonesia dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri.
Dalam pembukaan rapat, Iman menegaskan pentingnya masukan dari para akademisi, mengingat RUU tersebut menyangkut penataan ulang kedudukan, fungsi, dan kelembagaan Kadin dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. “Kehadiran para pakar hukum sangat krusial untuk memberikan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat bagi penyusunan RUU Kadin,” ujar Iman di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Iman menjelaskan bahwa RUU Kadin menghadapi sejumlah isu mendasar, mulai dari kedudukan Kadin dalam sistem ketatanegaraan hingga opsi memperkuat kelembagaan organisasi tersebut.
Salah satu wacana yang mengemuka adalah kemungkinan menempatkan Kadin sebagai lembaga negara sui generisatau sejajar dengan lembaga non-budgeter lainnya. Selain itu, muncul pula usulan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum Kadin oleh Presiden. Terkait hal itu, pandangan akademisi menjadi sangat penting dalam menilai konstitusionalitas serta implikasi hukum dari berbagai opsi penguatan kelembagaan.
Iman menyampaikan bahwa pandangan dari Oce Madril dari Fakultas Hukum UGM memiliki bobot penting karena kepakarannya di bidang Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara. Ia menilai kehadiran Oce akan membantu memberikan kerangka analisis yang komprehensif terhadap isu-isu krusial dalam RUU tersebut.
Sementara itu, akademisi Prof. John Pieris, S.H., M.S., dari Universitas Kristen Indonesia, dijadwalkan hadir namun belum dapat mengikuti rapat. “Pandangan akademik sangat penting, khususnya terkait hubungan Kadin pusat dan daerah serta bagaimana menjaga independensinya dari intervensi politik,” tambah Iman. •hal/rdn