Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun saat memimpin Rapat Kerja bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Kamis (4/12/2025). Foto : Kresno/Han.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi XI DPR RI menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh pada industri asuransi kesehatan nasional dalam Rapat Kerja bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Kamis (4/12/2025). Agenda utama rapat kali ini berfokus pada pengaturan kebijakan co-payment—yang kemudian diusulkan menggunakan istilah risk sharing—dalam produk asuransi kesehatan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, yang menekankan bahwa isu kesehatan kini menjadi sektor yang kian mendesak untuk dibenahi. Misbakhun menyebut industri kesehatan nasional telah mencapai skala sekitar Rp600 triliun, sebuah angka yang menurutnya menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat.
“Isu kesehatan ini sebenarnya sangat serius. Ada yang namanya healthcare inflation, dan kita belum tahu apakah komponen inflasi ini masuk ke dalam perhitungan inflasi umum atau tidak. Namun jelas bahwa tekanan biaya kesehatan harus menjadi perhatian,” ujar Misbakhun. Ia mencontohkan bagaimana di Amerika Serikat, isu kesehatan selalu menjadi bahan perdebatan dalam setiap kampanye presiden karena berkaitan langsung dengan sistem pelayanan dan keberlanjutan ekosistem kesehatan nasional.
Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Setelah mendengarkan pemaparan OJK, Komisi XI menyepakati perlunya peningkatan tata kelola, manajemen risiko, dan pengawasan ekosistem asuransi kesehatan. Komisi XI juga mendorong kolaborasi berbagai pihak dalam membangun sistem asuransi kesehatan yang stabil, sehat, berdaya saing, dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi XI menyampaikan sejumlah poin penguatan terhadap OJK, di antaranya:
1. Komisi XI telah menerima dan mencermati penjelasan OJK terkait pengaturan dan pengawasan kebijakan co-payment atau risk sharing dalam produk asuransi kesehatan.
2. Penguatan tata kelola ekosistem asuransi kesehatan diarahkan untuk mengurangi risiko gagal bayar, meningkatkan transparansi, serta menjaga keberlangsungan industri di tengah meningkatnya biaya layanan kesehatan.
Komisi XI dan OJK juga menyepakati ruang lingkup kebijakan pembagian risiko (risk sharing) sebagai berikut: Istilah co-payment akan diganti dengan risk sharing.
Lalu, perusahaan asuransi wajib menyediakan produk asuransi tanpa fitur risk sharing, sehingga masyarakat tetap memiliki opsi layanan penuh tanpa biaya tambahan.
Perusahaan dapat menyediakan produk dengan fitur risk sharing dengan ketentuan seperti: Pemegang polis menanggung 5 persen dari total klaim, Batas maksimum risk sharing untuk rawat jalan sebesar Rp300.000 per pengajuan klaim, Untuk rawat inap sebesar Rp3.000.000 per pengajuan klaim, Alternatif mekanisme tahunan dapat diterapkan sepanjang disepakati oleh perusahaan dan pemegang polis.
Dalam penjelasan OJK, risk sharing didefinisikan sebagai biaya tertentu yang ditanggung pemegang polis dari total klaim, berbeda dengan deductible yang merupakan biaya awal yang harus dibayar sendiri oleh peserta sebelum manfaat asuransi berlaku.
Komisi XI menegaskan bahwa kebijakan risk sharing tidak akan diterapkan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Skema ini hanya berlaku pada produk asuransi kesehatan komersial.
Selain itu, OJK diminta melakukan sosialisasi kepada kementerian/lembaga serta para pemangku kepentingan sebelum POJK terkait Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan diberlakukan. Sosialisasi ini dinilai penting agar publik memahami perubahan struktur biaya dan manfaat yang akan diterapkan.
Pada akhir rapat, Komisi XI meminta Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan dan masukan Anggota Komisi XI paling lambat tujuh hari kerja sejak rapat berlangsung.
Dengan berbagai penegasan tersebut, Komisi XI berharap reformasi ekosistem asuransi kesehatan dapat menghasilkan industri yang lebih kuat, akuntabel, serta mampu memberikan layanan kesehatan yang berkelanjutan bagi masyarakat. •ssb/aha