E-Media DPR RI

Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Firman Soebagyo Dorong Penguatan Kewenangan Kadin

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama dua akademisi, yakni Dr. Oce Madril dari Fakultas Hukum UGM dan Prof. John Pieris dari Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Kamis (4/12/2025). Foto : Munchen/Han.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama dua akademisi, yakni Dr. Oce Madril dari Fakultas Hukum UGM dan Prof. John Pieris dari Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Kamis (4/12/2025). Foto : Munchen/Han.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menekankan pentingnya memperkuat kewenangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987. Menurutnya, penguatan kelembagaan Kadin menjadi kebutuhan mendesak guna mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“ini tidak serta-merta hanya bisa dilakukan oleh negara, oleh pemerintah dengan postur APBN yang sangat terbatas. Oleh karena itu, di sinilah letak daripada Kadin dan perannya menjadi sangat-sangat strategis,” ujar Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama dua akademisi, yakni Dr. Oce Madril dari Fakultas Hukum UGM dan Prof. John Pieris dari Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Kamis (4/12/2025)

Maka dari itu, Firman menilai, pemerintah harus memperkuat Kadin sebagai mitra strategis melalui regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman.

“Undang-undang 1987 yang mengatur Kadin sudah nyaris usang. Tidak sesuai perkembangan dunia usaha. Kadin menghadapi regulasi yang tidak mendukung, ketidakpastian hukum, hingga biaya ekonomi tinggi,” ujarnya.

Ia menguraikan bahwa berbagai tantangan dunia usaha muncul sebagai dampak dari absennya GBHN dan Repelita pasca Reformasi. Pola pembangunan akhirnya berjalan secara sektoral, dipengaruhi ego antar kementerian dan perbedaan politik di tingkat daerah, sehingga kebijakan pembangunan tidak selalu sejalan dengan arah pemerintah pusat.

Firman mendorong agar revisi UU Kadin mencakup pemberian kedudukan khusus bagi Kadin, termasuk perumusan terminologi yang tepat. Ia menyebut, penggunaan konsep sui generis menjadi pilihan yang relevan. Hal itu agar Kadin memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsi dan inovasinya.

“Kadin sebagai mitra strategis harus diberikan kewenangan lebih. Terminologi sui generis paling tepat untuk menguatkan kelembagaan Kadin,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Kadin ke depan seharusnya memiliki peran dalam mengusulkan kebijakan terkait perdagangan dan industri, memberi advokasi kepada anggota, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memperluas kerja sama antar lembaga.

Firman juga menyoroti bahwa Kadin selama ini tidak dilibatkan dalam penyusunan regulasi pemerintah, meski kebijakan tersebut berdampak langsung pada dunia usaha.

“Dalam perencanaan pembangunan, Kadin tidak pernah dilibatkan. Bahkan dalam pembuatan regulasi pun sering ditinggalkan. Akibatnya, muncul aturan-aturan baru yang menyulitkan Kadin maupun pelaku usaha,” ungkapnya.

Ia berharap penyusunan RUU ini dapat memperbaiki kelemahan tersebut serta memastikan Kadin memiliki posisi yang lebih kuat dalam pembangunan nasional. •hal/aha