E-Media DPR RI

BAM DPR RI Dorong Penguatan Infrastruktur Pariwisata Berkelanjutan di Geopark Dieng

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Taufiq R. Abdullah saat menghadiri Festival Aspirasi Masyarakat di Dieng, Banjarnegara, Senin (1/12/2025). Foto: Estu/oji.
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Taufiq R. Abdullah saat menghadiri Festival Aspirasi Masyarakat di Dieng, Banjarnegara, Senin (1/12/2025). Foto: Estu/oji.


PARLEMENTARIA, Banjarnegara — Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Taufiq R. Abdullah, menegaskan perlu penguatan infrastruktur sebagai dasar utama pengembangan pariwisata berkelanjutan di kawasan Geopark Dieng. Hal itu disampaikan dalam Festival Aspirasi Masyarakat di Dieng, Banjarnegara, Senin (1/12/2025). Saat ini, Dieng telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Taufiq mengatakan jumlah kunjungan wisatawan ke Dieng terus meningkat hingga mencapai lebih dari 1,1 juta pengunjung pada 2024, dengan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih dari Rp 30 miliar. Namun, kondisi infrastruktur dan aksesibilitas dinilai masih menjadi hambatan utama.

“Dieng telah ditetapkan sebagai KSPN dan menjadi destinasi unggulan nasional. Potensinya besar dan kontribusinya nyata. Tetapi masih banyak kendala, terutama akses jalan yang belum memadai. Banyak ruas jalan sempit dan rusak parah. Ini membutuhkan intervensi serius dari pemerintah pusat melalui APBN,” ujar Taufiq.

Ia menjelaskan Dieng memiliki empat pintu masuk utama, yakni dari Wonosobo, Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara. Dari empat jalur tersebut, akses melalui Wonosobo dinilai paling baik, sedangkan tiga jalur lainnya membutuhkan penanganan segera.

Selain persoalan akses, Taufiq menekankan pentingnya konsistensi penganggaran APBN untuk penataan, pemenuhan fasilitas wisata, dan penguatan ekosistem pariwisata. Menurutnya, status sebagai KSPN membawa tanggung jawab bagi pemerintah pusat dalam pembenahan fasilitas publik dan tata kelola kawasan.

“Penetapan sebagai KSPN berarti pemerintah pusat tidak boleh lepas tangan. Penataan fasilitas, infrastruktur, penegakan tata kelola, hingga dialog terkait skema bagi hasil dengan daerah harus dilakukan secara serius dan terukur,” tegasnya.

Berbagai aspirasi lain juga mengemuka dalam kegiatan tersebut, meliputi pengelolaan sampah wisata, alih fungsi lahan, penataan homestay, pemanfaatan lahan pertanian dataran tinggi, perbaikan sistem drainase, serta mitigasi bencana mengingat karakter geografis Dieng yang rawan.

Taufiq menyatakan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, empat pemerintah daerah, masyarakat, dan DPR RI menjadi kunci keberhasilan pengembangan Geopark Dieng secara berkelanjutan.

“Aspirasi yang kami terima akan dipilah dan dikaji untuk menentukan mana yang menjadi kewenangan pusat dan mana yang menjadi kewenangan daerah, sehingga penanganannya dapat dilakukan secara tepat dan terarah,” ujarnya. •est/rnm