Anggota Baleg DPR RI Melly Goeslaw dalam rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli dalam rangka harmonisasi RUU tentang Perubahan atas UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025). Foto : Geral/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Melly Goeslaw menegaskan salah satu fokus utama dalam pembahasan revisi regulasi harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah memastikan konsistensi pengaturan terkait Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Komite Manajemen Kolektif (KMK).
“Saya mau menekankan saja bahwa yang perlu betul–betul dipikirkan adalah konsistensi regulasi terkait LMK dan KMK. Diperlukan kejelasan bahwa mekanisme itu dijalankan satu pintu secara total,” tandas Melly dalam rapat Panja Baleg dengan agenda presentasi Tim Ahli dalam rangka harmonisasi RUU tentang Perubahan atas UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Tak hanya itu, Melly juga menyoroti pengaturan terkait ruang digital masih bersifat fragmentaris. Maka, Melly menegaskan ketentuan mengenai platform digital dan kecerdasan buatan (AI) membutuhkan penguatan norma, mengingat pola penciptaan dan pemanfaatan karya kini banyak berada dalam ekosistem digital.
Namun demikian, Melly mengapresiasi kemajuan proses harmonisasi yang telah berlangsung. Ia menilai banyak usulan perubahan yang muncul akan membuat regulasi hak cipta ke depan menjadi lebih komprehensif.
“Sejauh ini sudah sangat baik. Sudah banyak perubahan yang akan menjadikan UU ini lebih kuat dibandingkan dengan regulasi sebelumnya,” pungkas Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut. •pun/aha