Pimpinan serta Anggota Komisi III DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM serta perwakilan pemerintah usai penandatanganan persetujuan RUU Penyesuaian Pidana untuk dibawa Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (2/12/2025). Foto: Arief/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Tingkat I bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM serta perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Persetujuan diberikan setelah Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana, Dede Indra Permana Soediro, menyampaikan laporan final Panja. Laporan tersebut mencakup penyelesaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), harmonisasi redaksional, hingga penyesuaian substansi pidana agar selaras dengan KUHP nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Apakah RUU Penyesuaian Pidana dapat kita setujui untuk dibawa ke paripurna?” tanya Dede dalam rapat yang kemudian dijawab serentak oleh seluruh anggota Komisi III: “Setuju.”
Keputusan tersebut menandai berakhirnya seluruh pembahasan di tingkat Panja dan Tim Perumus/Tim Sinkronisasi. Panja sebelumnya telah melakukan perapihan terhadap ratusan ketentuan di berbagai undang-undang sektoral, termasuk koreksi pidana kurungan, kebakuan redaksi, serta penghapusan tumpang tindih norma. Penyesuaian tersebut dinilai mendesak untuk memastikan tidak terjadi kekosongan hukum saat KUHP baru mulai diterapkan.
Dalam kesempatan itu, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM menyampaikan dukungan penuh terhadap hasil pembahasan Komisi III. Pemerintah juga mengapresiasi kecepatan dan ketelitian kerja Panja dalam merampungkan seluruh materi legislasi yang kompleks.
Komisi III menegaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana merupakan instrumen kunci untuk mengharmonisasi seluruh sistem pemidanaan nasional. Tanpa adanya penyesuaian ini, berbagai ketentuan pidana dalam UU sektoral dikhawatirkan menimbulkan disparitas ancaman, kekacauan implementasi, serta ketidakpastian hukum pada awal pemberlakuan KUHP baru.
Dengan disetujuinya RUU ini pada Tingkat I, seluruh hasil rumusan selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk memperoleh pengesahan final. Komisi III berharap proses pengambilan keputusan berjalan lancar mengingat tenggat penerapan KUHP baru hanya tinggal beberapa minggu.
Komisi III juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Tenaga Ahli, Badan Keahlian DPR RI, Sekretariat Komisi III, hingga tim pemerintah atas kerja intensif dalam merampungkan materi pembahasan yang bersifat teknis dan melibatkan banyak sektor.
Dengan demikian, RUU ini kini memasuki tahap akhir sebelum ditetapkan sebagai undang-undang yang akan memperkuat kerangka hukum pidana Indonesia dalam era KUHP nasional. •fa/aha