Anggota BAKN DPR RI, Shohibul Imam, saat mengikuti Kunjungan Kerja BAKN di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, (27/11/2025). Foto: Ulfi/vel.
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang — Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Shohibul Imam, menegaskan pentingnya transparansi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan literasi publik terkait skema subsidi yang melekat pada program tersebut.
Dalam rapat tersebut, Shohibul Imam menyampaikan bahwa masyarakat masih belum sepenuhnya memahami bahwa biaya untuk peminjaman KUR menjadi murah karena adanya subsidi negara, bukan semata-mata karena suku bunga rendah dari bank penyalur.
“Mereka tahu harganya segitu, tapi negara menyubsidi itu tidak tahu. Jangan sampai dianggap bahwa KUR memang murah. (Bunga) KUR memang murah, tapi karena ada subsidi di situ. Literasi dan edukasi ini penting,” tegasnya Shohibul kepada Parlementaria saat Kunjungan Kerja BAKN di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, (27/11/2025).
BAKN DPR RI juga menyoroti temuan berulang yaitu penyaluran KUR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Shohibul Imam, masalah ini terjadi hampir di semua bank penyalur yang dikunjungi BAKN dalam rangka penelaahan atas LHP BPK.
Ia menegaskan pentingnya validitas data, karena sejumlah penyalur masih menggunakan data lama dan berdasarkan pengakuan nasabah, bukan verifikasi berbasis sistem terpadu.
“Tujuan penelaahan kita adalah mencari akar masalah. Hampir semua bank penyalur ditemukan hal yang sama penyaluran kepada ASN. Pertanyaannya, ASN itu boleh tidak menerima KUR, Itu harus merujuk pada aturan Menko Perekonomian. Maka data akurat menjadi kunci,” ujarnya Politisi Fraksi NasDem.
Shohibul Imam memberikan apresiasi atas upaya BSI yang sedang melakukan penataan ulang sistem penyaluran KUR, namun ia menegaskan bahwa perbaikan sistem di tingkat bank saja belum cukup.
“Pertanyaannya, apakah sistem yang sedang didesain ulang ini bisa menyelesaikan seluruh permasalahan KUR? Karena KUR bukan hanya urusan lembaga penyalur. Ada Kementerian Keuangan, Kementerian UMKM, hingga perusahaan penjaminan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti belum optimalnya integrasi data antara bank penyalur dan perusahaan penjamin. Bahkan pada bank yang sudah melakukan host to host, masih ditemukan permasalahan sinkronisasi database.
BAKN DPR RI menegaskan posisi strategisnya dalam menindaklanjuti LHP BPK dan mendorong penguatan tata kelola KUR demi keadilan bagi UMKM.
Dengan ini ia menekankan bahwa penyaluran KUR harus benar-benar menyasar pelaku usaha produktif dan bukan kelompok yang tidak memenuhi kriteria, termasuk ASN yang secara aturan tidak menjadi prioritas sasaran. •upi/rdn