E-Media DPR RI

Pembangunan Kawasan Industri Hadapi Banyak Masalah

Anggota Komisi VII DPR Bambang Haryo Soekartono dalam pertemuan dengan otoritas Batang Industrial Park dan Kementerian Perindustrian di Batang, Jawa Tengah, Kamis (27/11/2025). Foto : Mh/Andri
Anggota Komisi VII DPR Bambang Haryo Soekartono dalam pertemuan dengan otoritas Batang Industrial Park dan Kementerian Perindustrian di Batang, Jawa Tengah, Kamis (27/11/2025). Foto : Mh/Andri


PARLEMENTARIA, Batang
 – Pembangunan kawasan industri di berbagai daerah kerap menghadapi masalah pelik. Masalah itu seperti dilema regulasi, lahan, kebijakan pusat dan daerah yang tumpang tindih, akses jalan, sampai persoalan sosial dengan masyarakat setempat. Inilah yang dihadapi oleh otoritas pengelola Batang Industrial Park di Jawa Tengah. Banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan untuk pengembangan kawasan.

Demikian mengemuka dalam pertemuan Komisi VII DPR RI dengan otoritas Batang Industrial Park dan Kementerian Perindustrian di Batang, Jawa Tengah, Kamis (27/11/2025). Anggota Komisi VII DPR Bambang Haryo Soekartono yang ditemui usai pertemuan menyampaikan, banyak peraturan daerah dari bupati dan gubernur yang bertabrakan, sehingga menyulitkan posisi otoritas kawasan dalam menata.

“Nah, semua ini yang mengakibatkan pengusaha menemui kesulitan, terutama untuk pengembangan. Mereka ingin mengembangkan (kawasan) dari 200 hektare menjadi 500 hektare, karena begitu banyak industri yang menginginkan masuk di Jawa Tengah. Ini karena mungkin permasalahan UMR yang kecil, akses yang dekat dengan kepelabuhan, dan semua kemudahan ada di Jawa Tengah,” ungkap Bambang.

Anggota F-Gerindra DPR ini juga mengemukakan, ada banyak protes warga yang tinggal di sekitar kawasan industri ingin direkrut menjadi pekerja, walau tak punya keterampilan atau keahlian. Ini jadi masalah tersendiri yang dihadapi Batang Industrial Park. Perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di kawasan tersebut bisa terancam dan akhirnya hengkang dari Indonesia. Di Vietnam, lanjut Bambang mencontohkan, mungkin perusahaan asing yang beroperasi mendapat karpet merah dan disediakan SDM lokal yang handal.

“Saya sampaikan, perlu sentralisasi kebijakan dengan leading sector-nya tentu Kementerian Perindustrian. Di sini tidak boleh mereka menemui kesulitan. Begitu mereka melakukan izin prinsip yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Perindustrian sudah langsung menghubungi sektor-sektor terkait, termasuk bupati dan juga gubernur, jadi bukan pengusahanya,” jelas Bambang lagi.

Legislator dapil Jatim I ini menambahkan, sebetulnya perusahan asing yang beroperasi di Indonesia bisa mendapatkan kemudahan akses jalur ekspor. Misalnya, perusahaan asal Eropa di Indonesia, bila ingin mengekspor produknya ke Asia Timur akan lebih pendek jalur ekporsnya bila posisinya ada di Indonesia. Begitu juga sebaliknya. “Jadi, ini kesempatan-kesempatan yang bisa dimanfaatkan betul untuk negara kita,” tutupnya. •mh/aha