E-Media DPR RI

BAM Hadirkan Solusi Penyelesaian Status Kawasan Jalan Pinogu di Gorontalo

Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan foto bersama usai kunjungan kerja spesifik di Kantor Bupati Bone Bolango, Gorontalo, Kamis (27/11/2025). Foto : Pun/Andri
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan foto bersama usai kunjungan kerja spesifik di Kantor Bupati Bone Bolango, Gorontalo, Kamis (27/11/2025). Foto : Pun/Andri


PARLEMENTARIA
Bone Bongalo — Di tengah modernisasi dan kemajuan teknologi, tak dinyana terdapat kisah ironi warga Pinogu dibalik hamparan hutan dan bukit yang membentang di Gorontalo: Ibu hamil yang sulit dirujuk karena tidak ada akses jalan; Anak-anak sekolah yang menempuh perjalanan berat setiap hari dan Warga yang memikul kebutuhan hidup melewati jalan setapak yang nyaris tak layak dilalui. Kisah-kisah yang ternyata berlangsung puluhan tahun lamanya. 

Tak tinggal diam, DPR RI melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) hadir mendengarkan langsung suara rakyat. Semua pihak duduk satu meja: Gubernur Gorontalo, Bupati Bone Bolango, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Balai Taman Nasional/TNBNW, Kepala Desa hingga Aliansi Pinogu Merdeka. Tujuan utamanya satu: mencari jalan keluar yang nyata untuk membuka akses hidup bagi masyarakat Pinogu.

Dalam wawancara dengan Parlementaria usai kunjungan kerja spesifik di Kantor Bupati Bone Bolango, Gorontalo, Kamis (27/11/2025), Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menjelaskan bahwa hambatan terbesar pembangunan Pinogu adalah status kawasan hutan yang menaungi empat dari lima desa: Bangio, Tilonggibila, Pinogu, dan Dataran Hijau meskipun masyarakat telah bermukim jauh sebelum wilayah itu ditetapkan sebagai taman nasional.

Status tersebut membatasi pembangunan, terutama  jalan. Ketiadaan akses jalan yang layak membuat Pinogu terisolasi. Menanggapi hal itu , Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan kembali menegaskan penataan kawasan hutan itu penting tapi lebih penting memastikan masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal di sana tidak kehilangan hak-haknya. Penataan harus arif bijaksana, manusiawi, dan menguntungkan rakyat.

“Jalan penghubung antara Kecamatan Pinogu dengan kabupaten bone bolangu. Ini sangat vital karena jalanlah yang bisa memperlancar pergerakan orang dan barang. Kalau tidak ada jalan, bagaimana ceritanya bisa ada pergerakan orang dan barang menjadi lancar,” tegas Aher, sapaan akrab Ketua BAM DPR RI.

Lebih lanjut, BAM DPR RI bersama BPJN Gorontalo mendorong penetapan jalan non-status agar APBN dapat digunakan tanpa harus mengubah status jalan daerah. BPJN memastikan anggaran penyusunan DED telah tersedia, dan kini percepatan menunggu selesainya adendum antara Pemkab Bone Bolango dan Balai TNBNW.

“Setelah adendum dan DED selesai, kita dorong percepatan anggaran. Tahun 2026–2027 harus muncul sinar terang pembangunan jalan sepanjang lebih dari 70 kilometer,” terangnya.

Sebagaimana diketahui Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari RDPU BAM DPR RI dan Aliansi Pinogu Merdeka (12 November 2025). Penyelesaian Pinogu dinilai strategis sebagai model nasional untuk penanganan lebih dari 25.000 desa yang memiliki problem serupa terkait status kawasan hutan.

Adapun berkat kunjungan kerja spesifik tersebut, rangkaian solusi nyata pun didorong oleh BAM DPR RI. Mulai dari Penetapan jalan non-status agar APBN dapat masuk; Penyelesaian adendum antara Pemkab Bone Bolango dan Balai TNBNW; Penyusunan DED yang telah siap didanai BPJN serta Target pembangunan 70+ km akses jalan pada 2026–2027. •pun/aha