dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam rapat pembahasan RUU, di Ruang Rapat Komisi III, Rabu, (26/11/2025). Foto : Mahendra/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan bahwa penyesuaian pasal-pasal terkait narkotika dalam RUU Penyesuaian Pidana harus dilakukan secara hati-hati untuk menghindari kekosongan hukum. Hal ini disampaikannya usai menerima masukan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam rapat pembahasan RUU, di Ruang Rapat Komisi III, Rabu, (26/11/2025).
Menurut Safaruddin, masukan dari ICJR sangat komprehensif, terutama terkait harmonisasi aturan antara KUHP 2023, undang-undang sektoral di luar KUHP, Peraturan Daerah, dan ketentuan khusus dalam UU Narkotika.
“Usulan yang disampaikan tadi bagus sekali. Masukan ini diperlukan karena ada pasal-pasal dalam KUHP yang sebenarnya dirancang untuk mencabut ketentuan tertentu dalam undang-undang narkotika. Tetapi kalau ketentuan itu dicabut sebelum revisi UU Narkotika selesai, bisa terjadi kekosongan hukum,” ujarnya saat wawancara langsung dengan tim Parlementaria.
Safaruddin menegaskan bahwa Komisi III bersama pemerintah telah sepakat bahwa pencabutan pasal narkotika dalam KUHP ditunda, sampai revisi UU Narkotika diselesaikan dan disahkan. Ia menekankan bahwa penanganan kejahatan narkotika bersifat sangat mendesak karena dampaknya yang luas dan merusak generasi muda.
“Ini urgen, sangat urgen. Narkotika itu sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kalau mereka terkontaminasi, bisa rusak masa depan bangsa,” tegasnya.
Ia bahkan mengingatkan bahwa dalam sejarah, ada negara yang kalah perang karena serangan berupa candu narkotika. Menurutnya, narkotika dapat menghancurkan kemampuan generasi untuk berpikir, bekerja, dan berdaya saing. “Kalau sudah kecanduan, pasti terjadi adiktif. Mulai dari dosis kecil, kemudian naik terus. Ini yang membahayakan. Maka kami memandang persoalan narkotika ini sudah masuk kategori darurat,” katanya.
Safaruddin memastikan bahwa aspirasi dan masukan dari berbagai pihak akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi III DPR RI dalam rapat-rapat berikutnya. “Masukan tadi akan kita bicarakan. Minggu depan pembahasan berlanjut, dan masih ada beberapa pasal yang perlu kita dalami. Saya kira masukannya sangat bagus untuk pembahasan ke depan,” ungkapnya.
Ia menegaskan kembali bahwa Komisi III berkomitmen memastikan pengaturan narkotika dalam RUU Penyesuaian Pidana tidak melemahkan penegakan hukum dan tetap memberi perlindungan yang maksimal bagi masyarakat. •bit/aha