Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya saat memimpin RDP dengan Dirjen AHU Kementerian Hukum, Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemensetneg, dan RDPU dengan HAKAN, APAB di DPR, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Foto : Sari/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya berharap Setneg (Sekretariat Negara) tidak memperlambat proses permohonan kewarganegaraan ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda). Pasalnya, Indonesia telah memiliki benchmarking saat proses naturalisasi beberapa atlet sepak bola, dimana prosesnya tidak lebih dari 1 x 24 jam.
“Di ruangan ini, berulang kali ada Pak Dirjen AHU Kementerian Hukum, Mas Widodo, kita punya bench marking naturalisasi, itu tidak sampai satu kali 24 jam, kami pun terbirit-birit untuk mengesahkan mereka. Jadi saya minta frekuensi kita sama. Prinsip kita, jangan kemudian ada satu kepentingan atas nama kepentingan nasional saja maka semua bisa dipermudah, bayangkan satu kali 24 jam. Kita semua terbirit-birit. Jadi kita sama-sama konsolidir data-data ini. Kita buat skala prioritas, kita prioritaskan yang stateless lebih dulu. Ada benchmarknya juga kok. Ada birokratic way, it’s not about birocratic way but it’s political way,” ujar Willy saat memimpin Rapat dengar pendapat Komisi XIII dengan Dirjen AHU Kementerian Hukum, Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN), Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB) di ruang rapat Komisi XIII DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Rudi Kabunang yang mengatakan bahwa intinya adalah kecepatan pemrosesan dan kepastian hokum, dan waktu terhadap proses permohonan kewarganegaraan ini. Ia mengingatkan bahwa sejatinya ABG ini merupakan anak-anak bangsa kita sendiri.
“Seperti dikatakan pimpinan tadi bahwa naturalisasi kita bisa satu hari selesai, padahal orang asing yang kita tidak kenal. Saya rasa kalau kita bilang itu kepentingan bangsa, maka negara ini juga berkepentingan lebih karena anak-anak bangsa ini lahir dan besar di Indonesia. Saya mohon masukkan juga, kalau ada celah hukumnya, tidak ada aturan yang mengatur tentang hal ini, terkait posisi hukum mereka, mari kita bahas bersama, bila perlu kita buat rancangan undang-undang supaya merevisi, ada kepastian hukum yang mengatur kebijakan tersebut,” ungkap Umbu Rudi Kabunang.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini juga mengungkapkan bahwa ada satu orang di Bali prosesnya 2 tahun belum selesai juga, tidak ada jawaban. Ia menilai hal Ini mengombang ambingkan hak hidup, hak kepastian hokum, hak pendidikan mereka, banyak yang bersekolah sudah tidak bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. sedangkan kalau beralih kewarganegaraan Indonesia, studi mereka di sana juga akan hilang.
“Kita butuh kepastian, kira-kira undang-undang yang mengatur ini sudah sudah pas kah atau masih kurang? Dan di mana kurangnya. Supaya kita bisa sama-sama mencari landasan hukumnya,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu Sekretariat negara sempat mengatakan bahwa ABG di Kementerian Setneg, permohonan pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda atau ABG telah diproses di Kemensesneg sebanyak 15 Keppres, yang terdiri dari 151 anak (dalam periode 2023 sampai September 2025). “Dan sampai saat ini belum ada pengajuan permohonan kepada Presiden terkait 25 ABG sebagaimana yang dibahas dalam RDP 1 Oktober 2025 di DPR,” pungkasnya. •ayu/aha