E-Media DPR RI

Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Lingkungan di Sekitar PLTU Bengkulu

Anggota Komisi XII DPR RI, Jalal Abdul Nasir saat mengikuti kunjungan kerja di PT Tenaga Listrik Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Rabu (26/11/2025). Foto : Dip/Andri.
Anggota Komisi XII DPR RI, Jalal Abdul Nasir saat mengikuti kunjungan kerja di PT Tenaga Listrik Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Rabu (26/11/2025). Foto : Dip/Andri.


PARLEMENTARIA, Bengkulu
 – Anggota Komisi XII DPR RI, Jalal Abdul Nasir, menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan lingkungan hidup di sekitar PLTU Bengkulu. Hal tersebut disampaikan setelah Komisi XII menerima sejumlah aduan masyarakat yang berbeda dengan data resmi yang dilaporkan pihak perusahaan.

Menurut Jalal, perusahaan telah memaparkan ketaatan mereka terhadap pengelolaan lingkungan, termasuk pengukuran baku mutu udara yang dilakukan di lima titik pemantauan. Namun, informasi dari masyarakat dan pemberitaan media menunjukkan adanya indikasi pencemaran yang melebihi ambang batas.

“Meskipun perusahaan menjelaskan kepatuhan mereka, informasi yang diadukan masyarakat justru berbeda. Karena itu kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk meneliti lebih lanjut apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Jalal saat ditemui di PT Tenaga Listrik Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Rabu (26/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan laporan perusahaan, hasil pengukuran kualitas udara tidak pernah melewati batas toleransi. Namun, data dan keluhan masyarakat menunjukkan kondisi sebaliknya. Menurutnya, perbedaan ini harus ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kerancuan. “Tugas kami memastikan mana yang benar. Apa yang terjadi di lapangan harus sesuai dengan apa yang dilaporkan,” tegasnya.

Jalal juga menyoroti keberadaan side pile batu bara di sekitar kawasan pelabuhan yang dinilai memberikan dampak signifikan terhadap pencemaran udara. Meski lokasi tersebut bukan bagian dari operasi PLTU, keberadaannya tetap berdampak pada kualitas lingkungan.

“Side pile batu bara yang ada di sekitar pelabuhan itu sangat mencemari lingkungan. Saya berharap KLH lebih tegas agar pengelolaannya diperbaiki. Jangan sampai udaranya tercemar,” kata Jalal.

Selain itu, ia menyoroti temuan dari Dinas Lingkungan Hidup terkait pemanfaatan abu hasil pembakaran PLTU yang dibagikan kepada masyarakat. Jalal mengingatkan perlunya aturan teknis yang jelas agar pemanfaatan limbah tersebut tidak justru menimbulkan masalah baru.

“Abu yang diberikan kepada masyarakat harus mengikuti aturan teknis. Jangan sampai kelonggaran perusahaan membuka pencemaran baru,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Jalal meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk meningkatkan pemantauan secara komprehensif terhadap operasional PLTU Bengkulu, terutama terkait pencemaran udara dan pembuangan limbah cair ke laut.

“KLH perlu memantau PLTU ini secara komprehensif agar aturan tentang pencemaran udara dan limbah air yang dibuang ke laut benar-benar ditaati. Jangan sampai dalam jangka panjang mencemari lingkungan di sekitar PLTU,” tutupnya. •dip/aha