E-Media DPR RI

Nurdin Halid: Revisi UU Antimonopoli Bahas Big Data dan Perluas Kewenangan KPPU

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid saat pertemuan dengan akademisi Universitas Padjajaran, PT Pegadaian (persero) serta jajaran KPPU, Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/11/2025). Foto : Afr/Andri
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid saat pertemuan dengan akademisi Universitas Padjajaran, PT Pegadaian (persero) serta jajaran KPPU, Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/11/2025). Foto : Afr/Andri


PARLEMENTARIA, Bandung
 – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi modern. 

Hal tersebut disampaikan Nurdin Halid usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI dengan akademisi Universitas Padjajaran, PT Pegadaian (persero) serta jajaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/11/2025).

Ia menilai undang-undang yang telah berusia 26 tahun tersebut perlu revisi besar atau bahkan diganti sepenuhnya agar lebih adaptif dan mampu mengantisipasi tantangan era digital. 

“Ada dua isu utama yang membuat perubahan (UU) ini mendesak. Pertama, transformasi digital berbasis big data, sesuatu yang belum terpikirkan pada tahun 1999. Serta pendekatan hukum yang saat ini membuat kewenangan personal KPPU masih terlalu kecil sehingga sulit mempercepat penindakan terhadap kartel besar,” ujarnya kepada Parlementaria.

Nurdin Halid menekankan bahwa penguatan kelembagaan dan peningkatan kewenangan KPPU menjadi faktor penting dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat. “KPPU harus lebih kuat, kewenangannya harus diperbesar, sehingga bisa menjalankan tugasnya secara optimal demi keadilan sosial dan kesejahteraan umum,” tegasnya.

Karena itu, Politisi dari Fraksi Golkar menjelaskan Kunker tersebut dilakukan untuk menyerap gagasan dari berbagai pemangku kepentingan. Nurdin menyampaikan bahwa akademisi perlu memberikan masukan konstruktif dari perspektif hukum dan visi jangka panjang. 

Selain itu, BUMN seperti Pegadaian (Persero) turut menyuarakan pandangan mengenai dinamika persaingan usaha, sementara KPPU mengajukan masukan teknis guna memperkuat pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Persaingan Usaha.

“Masukan yang kami terima sangat substansial. Inilah yang akan menjadi landasan apakah undang-undang ini hanya direvisi atau harus diganti sepenuhnya, mengingat perubahan yang dibutuhkan bisa lebih dari 20 persen,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa evaluasi lanjutan akan dilakukan bersama Badan Legislasi DPR RI.

Terkait kritik bahwa kebijakan antimonopoli selama ini lebih menguntungkan konglomerat, Nurdin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang lebih kuat. “Kita tidak anti-konglomerat, tetapi mereka juga harus berpikir untuk kesejahteraan bersama. Karena itu KPPU harus mampu melakukan penindakan tegas, terutama terhadap kartel besar,” terangnya.

Nurdin turut menyebut bahwa pembaruan undang-undang ini harus sejalan dengan program Astacita Presiden Prabowo Subianto, yang mendorong desa menjadi pelaku ekonomi dunia. Menurutnya, regulasi persaingan yang sehat akan mencegah monopoli, penumpukan aset, dan memastikan keadilan bagi seluruh pelaku usaha.

“Undang-Undang Persaingan Usaha yang kuat adalah fondasi pemerataan dan pertumbuhan nasional. Karena itu perubahan regulasi ini bukan hanya mendesak, tetapi sangat penting bagi kemajuan bangsa,” pungkasnya. •afr/rdn