Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene. Foto : Dok/Andri.
PARLEMENTARIA, Bandar Lampung – Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengatakan peran pegawai pengawas ketenagakerjaan sangat penting dalam memastikan hak pekerja terpenuhi, tetapi di Provinsi Lampung ditemukan kurangnya jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan yang berimbas pada kesejahteraan tenaga kerja. Mendengar hal itu Komisi IX DPR RI siap menampung dan akan menggelar rapat kerja dengan mitra terkait.
“Tenaga pengawas ketenagakerjaan disini hanya sedikit, hanya 33 pengawas yang mengawasi lebih kurang 11.000 perusahaan aktif yang ada di Provinsi Lampung, temuan ini tentu kami tampung dan akan kami rapatkan dengan mitra kerja kami di pusat dalam masa sidang berikutnya,” kata Felly saat diwawancarai Parlementaria di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Selasa (25/11/2025).
Ia melanjutkan, keberadaan pengawas ketenagakerjaan memiliki arti yang sangat strategis karena pengawasan ketenagakerjaan merupakan ujung tombak dalam memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja, kepastian usaha bagi pemberi kerja, serta terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Dengan jumlah perusahaan yang terus berkembang, membutuhkan dukungan kebijakan nasional, penambahan personil, peningkatan kompetensi, serta penyediaan sarana prasarana dan anggaran yang lebih memadai khususnya untuk pengawas tersebut.
“Komisi IX berkomitmen memperkuat profesionalitas dan kapasitas pengawas ketenagakerjaan agar mampu merespons dinamika ekonomi di daerah Lampung dan daerah lainnya. Melalui kunjungan kerja spesifik ini, DPR RI memonitor pelaksanaan program pemerintah sekaligus menyerap aspirasi sebagai bahan perumusan kebijakan nasional. Kami berharap pula hasil kunjungan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan bahwa pegawai pengawas ketenagakerjaan berkewajiban melakukan pembinaan minimal kepada 5 perusahaan per bulan, sehingga untuk 33 pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam satu tahun dapat melakukan pembinaan kepada 1.980 perusahaan.
“Tantangan utama pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Lampung meliputi minimnya jumlah dan kualitas pengawas yang hanya berjumlah 33 orang dengan penyebaran tidak merata serta kurangnya tenaga ahli. Keterbatasan anggaran, termasuk untuk penindakan hingga tahap penyidikan, dan regulasi yang belum sepenuhnya sesuai kondisi saat ini juga menghambat efektivitas pengawasan. Selain itu, tingginya pelanggaran norma kerja dan K3, rendahnya pengetahuan pekerja tentang haknya, serta kurangnya ketegasan dalam penegakan hukum membuat tingkat kepatuhan perusahaan masih rendah,” kata Agus. •cas/aha