E-Media DPR RI

FKP Revisi Standar Pelayanan Informasi Publik: Dorong Penguatan Transparansi dan Layanan Prima

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Dewi Pusporini, saat Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyusunan Revisi Standar Pelayanan Informasi Publik, di Ruang Rapat BAKN, Rabu (26/11/2025). Foto: Karisma/vel.
Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Dewi Pusporini, saat Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyusunan Revisi Standar Pelayanan Informasi Publik, di Ruang Rapat BAKN, Rabu (26/11/2025). Foto: Karisma/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 — Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyusunan Revisi Standar Pelayanan Informasi Publik, di Ruang Rapat BAKN, pada Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Dewi Pusporini, yang menegaskan pentingnya pelibatan publik sebagai bagian dari pemenuhan amanat Undang-Undang Pelayanan Publik.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Biro Protokol dan Humas, Rudi Rochmansyah, serta Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, bersama para pejabat administrator, pengawas, fungsional, dan pelaksana di lingkungan Setjen DPR RI.

FKP ini menghadirkan berbagai narasumber lintas sektor, antara lain, Analis Kebijakan Muda KemenPAN-RB, Dosen Universitas Paramadina, Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC), Koordinatoriat Wartawan Parlemen, perwakilan masyarakat sebagai Pengguna Layanan.

Dalam sambutannya, Dewi Pusporini menekankan bahwa FKP bukan sekadar forum diskusi, tetapi sebuah proses wajib untuk memastikan standar pelayanan benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat. “Forum Konsultasi Publik ini adalah mandat dari UU Nomor 25 Tahun 2009. Pasal 20 ayat (2) mengamanatkan bahwa masyarakat dan pemangku kepentingan harus dilibatkan. Tanpa pelibatan ini, standar pelayanan tidak akan pernah benar-benar menjawab kebutuhan publik,” ujar Dewi.

Ia menjelaskan bahwa partisipasi multipihak yang hadir pemerintah, akademisi, LSM, media, dan masyarakat, merupakan komposisi ideal yang diperlukan untuk menghasilkan standar pelayanan yang komprehensif dan relevan.

Dewi juga menuturkan bahwa Setjen DPR RI terus melakukan berbagai langkah perbaikan layanan informasi publik dari tahun ke tahun. “Kami berkomitmen memperkuat sarana permohonan informasi agar semakin mudah diakses, meningkatkan kompetensi petugas layanan, dan mendorong pemanfaatan teknologi melalui digitalisasi. Ini bagian dari upaya kami menghadirkan Layanan Prima,” jelasnya.

Menurut Dewi, digitalisasi tidak hanya penting untuk mempercepat proses layanan, tetapi juga untuk memastikan konsistensi standar layanan, akurasi data, serta integrasi dengan kebutuhan masyarakat yang semakin berorientasi pada layanan daring.

Melalui FKP ini, Dewi berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan substantif yang memperkaya penyempurnaan standar pelayanan informasi publik. “Kami sangat berharap masukan hari ini menjadi fondasi kuat dalam penyempurnaan standar pelayanan. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia menyampaikan bahwa revisi standar pelayanan informasi publik juga menjadi momentum bagi Setjen DPR RI untuk memperkuat budaya pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kegiatan di isi dengan sesi diskusi interaktif yang memungkinkan seluruh pemangku kepentingan memberikan analisis, kritik konstruktif, serta rekomendasi untuk memperkuat standar pelayanan informasi publik ke depan. •bit/aha