Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Kerja Baleg di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Foto : Munchen/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan urgensi evaluasi menyeluruh terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025–2026. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut, langkah ini diambil sebagai upaya memastikan target legislasi tetap realistis dan selaras dengan capaian kinerja yang telah berjalan sepanjang 2025.
“Baleg memandang perlu untuk segera melaksanakan rapat kerja hari ini demi melaksanakan penilaian menyeluruh terhadap kemajuan dan hambatan prolegnas Prioritas 2025 serta menentukan langkah strategis legislasi ke depan secara tepat waktu,” ujar Bob dalam Rapat Kerja Baleg di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025)
Diketahui, evaluasi dilakukan dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Senayan, Jakarta. Dalam rapat itu, disampaikan bahwa penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan raker pada 18 September 2025.
Penilaian Kinerja Legislasi 2025
Dalam pemaparannya, Bob Hasan menjelaskan bahwa Prolegnas RUU Prioritas 2025 terdiri dari 52 RUU. Adapun hingga akhir Novembe. Capaian kinerja legislasi menunjukkan bahwa 21 RUU telah disahkan menjadi UU (7 RUU prioritas + 14 RUU kumulatif terbuka), 9 RUU telah selesai tahap Pembicaraan Tingkat I, 4 RUU siap memasuki Pembicaraan Tingkat I, 4 RUU masih dalam proses harmonisasi, 35 RUU dalam tahap penyusunan bersama DPR dan Pemerintah
“Dengan total 73 RUU dalam proses legislasi sepanjang 2025 , DPR memandang perlu adanya penyelarasan kembali daftar Prolegnas 2026 agar fokus kerja legislasi lebih realistis dan dapat dicapai secara maksimal,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Empat RUU Resmi Dicabut dari Prolegnas 2026
Adapun berdasarkan hasil evaluasi, Baleg memutuskan menarik empat RUU dari daftar Prolegnas Prioritas 2026 dan mengembalikannya ke Prolegnas Jangka Menengah (long list). Empat RUU tersebut adalah, RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU tentang Patriot Bond atau Surat Berharga, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, RUU tentang Kejaksaan
Dalam rapat itu, Bob Hasan menjelaskan pertimbangan atas dicabutnya RUU Perindustrian dari Prolegnas Prioritas 2026. Hal itu karena kebutuhan hukum sektoral terkait kawasan industri serta kamar dagang dan industri. Ia juga menambahkan bahwa pencabutan RUU ini bersifat dinamis.
“Apabila dalam masa evaluasi ditemukan kebutuhan hukum baru, RUU tersebut dapat kembali diusulkan pada waktu yang tepat,” ujarnya.
Penambahan RUU sebagai Prioritas 2026
Dalam rapat tersebut, Baleg juga menambahkan satu RUU baru ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, yakni RUU tentang Penyadapan sebagai usul inisiatif Baleg. RUU Penyadapan dinilai penting guna mengatur praktik penyadapan secara komprehensif, memastikan akuntabilitas dan kepastian hukum, menjamin perlindungan privasi warga negara, dan memperkuat kerangka hukum pidana serta penegakan hukum digital.
“Isu penyadapan berkaitan erat dengan perkembangan sistem hukum universal maupun pidana. Karena itu, pengaturannya harus jelas dan tegas,” kata Bob.
Selain itu, merespons berbagai peristiwa dan kebutuhan publik, Baleg juga memunculkan opsi penambahan RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Isu ini dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar dan hajat hidup masyarakat banyak.
“Karena kita sama-sama tahu di media dan sebagainya terkait dengan pengelolaan air minum dan sanitasi ini penting sekali,” jelasnya.
Arah Strategis Legislasi ke Depan
Di akhir, Bob Hasan menegaskan bahwa penyesuaian daftar Prolegnas bukan sekadar administratif, melainkan langkah strategis untuk menjaga kualitas dan ketepatan waktu proses legislasi.
“Dengan sisa waktu menjelang akhir tahun, evaluasi ini penting agar arah kebijakan legislasi tahun 2026 berjalan efektif, proporsional, dan sesuai kebutuhan hukum nasional,” tutupnya. •hal/rdn