Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso saat RDP dengan LPSK, Komnas Perempuan, serta KPAI, di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Foto: Runi/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi XIII DPR RI mempertanyakan penambangan kasus kekerasan terhadap anak dan kelalaian satuan pendidikan, kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari dua aduan masyarakat, yakni dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang ditangani Polres Metro Bekasi.
Penanganan kasus tersebut dilaporkan mengalami hambatan dan mandek dalam proses penyelidikannya. Serta dugaan kelalaian Yayasan MW di Surabaya yang menyebabkan seorang siswa meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik di lingkungan sekolah.
“Kami berharap Bapak/Ibu dapat menjelaskan persoalan yang dihadapi dan menyampaikan perkembangan penanganan kasus. Komisi XIII akan memperhatikan dengan seksama, mengevaluasi bersama, dan mendorong penyelesaian yang memenuhi rasa keadilan bagi korban,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dilanjutkannya, pihaknya ingin memastikan setiap kasus ditangani dengan serius, transparan, dan tidak ada yang terhenti di tengah jalan. Hal tersebut sejatinya sebagai salah satu langkah memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak.
Oleh karena itu, dalam RDP kali ini, Komisi XIII sepakat untuk mendukung penuh rekomendasi LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI untuk menerapkan keadilan korektif dan rehabilitatif dalam kasus kekerasan seksual dan kelalaian pendidikan di Bekasi dan Surabaya.
Sekaligus, mendesak ketiga lembaga tersebut untuk memperkuat koordinasi dengan Polres Metro Bekasi hingga penetapan tersangka. Serta mendorong kolaborasi lintas lembaga serta penguatan deteksi dini, perlindungan psikososial, dan respons cepat di satuan pendidikan.
“Kami, Komisi XIII bersama mitra terkait akan meninjau langsung perkembangan kasus, guna memastikan proses hukum berjalan efektif dan berpihak pada korban,” tegas Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini. •ayu/aha