Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Eka Widodo saat mengikuti rapat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) BAKN DPR RI ke Medan, BPK Sumut, Senin (24/11/2025). Foto : Aas/Andri.
PARLEMENTARIA, Medan – Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Eka Widodo, mengungkapkan bahwa salah satu alasan Pemerintah Pusat memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026 adalah ketidakmampuan banyak Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengelola dana tersebut. Hal itu disampaikan Eka usai melakukan kunjungan kerja spesifik BAKN ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara.
“Kenapa (di) APBN 2026 pemerintah memotong anggaran transfer daerah? Salah satunya adalah ketidakberesan Pemda, baik Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Provinsi, dalam melakukan kegiatan yang menggunakan anggaran transfer daerah,” ujar Eka Widodo kepada Parlementaria usai mengikuti rapat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) BAKN DPR RI ke Medan, BPK Sumut, Senin (24/11/2025).
Pemda Diusulkan Hanya Terima Fisik dan Manfaat
Di sisi lain, Eka pun mendukung agar Pemda hanya menerima fisik atau manfaat dari anggaran transfer bukan mengelola anggaran langsung. Hal ini dinilai sebagai kebijakan yang cukup tepat untuk mengurangi risiko penyimpangan dan rendahnya akuntabilitas.
“Nanti Pemda diharapkan hanya menerima fisik atau manfaat dari anggaran atau usulan kegiatannya, tidak mengelola anggarannya. Karena dari beberapa LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan, red) yang kami terima, Pemda kelihatannya masih kurang maksimal. Bisa karena SDM pelaporannya kurang atau memang kegiatan yang dikerjakan tidak beres,” jelasnya.
Penelaahan di Balik Pemotongan Transfer Daerah
Meski demikian, BAKN DPR RI saat ini masih mengidentifikasi penyebab utama pemotongan transfer daerah. Legislator Dapil Jawa Tengah ini menegaskan bahwa DPR ingin memastikan apakah pembatasan anggaran dilakukan karena ketidakmampuan Pemda mengelola dana, atau karena upaya Pemerintah Pusat meningkatkan efektivitas APBN.
“Kami masih mencari masukan dan bahan, apakah kebijakan pemotongan ini sudah sesuai atau belum. Ini yang sedang kami dalami,” ungkap Politisi Fraksi PKB ini.
Integritas BPK Kunci Pengawasan Anggaran Negara
Eka juga menyoroti peran vital BPK sebagai lembaga pertama yang mengevaluasi penggunaan anggaran negara. Ia menegaskan bahwa profesionalitas BPK tidak boleh diragukan, karena temuan lembaga tersebut menjadi dasar penegakan hukum apabila terjadi penyimpangan keuangan negara.
“BPK adalah pintu pertama evaluasi pemakaian anggaran. Kalau BPK sendiri sudah dalam tanda kutip ‘masuk angin’, itu cukup berbahaya,” tegas Eka.
Ia pun menambahkan, indikasi kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, hingga kesalahan administrasi pertama kali diketahui oleh BPK melalui LHP. Karena itu, integritas BPK menjadi faktor kunci dalam mencegah terjadinya pelanggaran.
“Kalau BPK bekerja profesional, pelanggaran-pelanggaran atas pemakaian keuangan bisa dikurangi,” pungkasnya.
Kunjungan kerja BAKN DPR RI ke BPK Sumatera Utara ini merupakan bagian dari upaya DPR untuk menilai efektivitas penggunaan anggaran daerah. Serta, memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah. •aas/rdn