Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Menteri Hukum di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Foto : Devi/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana harus menjadi instrumen utama harmonisasi pemidanaan di seluruh tingkat peraturan perundang-undangan. Ia menilai penyesuaian ini penting agar pembaruan hukum pidana melalui KUHP Nasional dapat berjalan konsisten, terintegrasi, dan efektif.
“Pelaksanaan mandat Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menuntut adanya RUU Penyesuaian Pidana sebagai instrumen harmonisasi pemidanaan di berbagai regulasi,” ujar Adang mewakili Fraksi PKS dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Menteri Hukum di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Adang menjelaskan bahwa penyesuaian pertama dalam RUU tersebut difokuskan pada undang-undang sektoral, sebab sebagian besar ketentuan pemidanaan di luar KUHP masih menggunakan struktur pemidanaan lama yang tidak sejalan dengan prinsip KUHP Nasional. Penyesuaian kedua menyasar berbagai peraturan daerah yang masih memuat pidana kurungan, padahal KUHP Nasional telah meninggalkan konsep pidana kurungan demi efektivitas pembinaan dan konversinya ke pidana denda serta opsi sanksi administratif.
Adang menambahkan, penyesuaian berikutnya mencakup penyempurnaan internal KUHP, termasuk koreksi teknis, perbaikan redaksi, dan pembetulan rujukan pasal untuk memastikan implementasi yang lebih presisi. Menurutnya, langkah-langkah tersebut merupakan bagian penting dari agenda pembaharuan hukum nasional.
“RUU Penyesuaian Pidana merupakan bagian penting dari agenda pembaharuan hukum nasional untuk memperkuat koherensi sistem pemidanaan, meningkatkan keselarasan antar-regulasi, serta menghadirkan hukum pidana yang lebih jelas, modern, dan dapat diterima oleh masyarakat,” tutur Adang.
Mengakhiri pemaparan, Adang menegaskan bahwa Fraksi PKS mendukung penuh pembahasan RUU Penyesuaian Pidana dan menyetujuinya untuk diproses ke tahap selanjutnya. Adang menyebut, keberadaan RUU ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memastikan KUHP Nasional berfungsi optimal sebagai hukum pidana yang responsif terhadap kebutuhan bangsa.
Sebagaimana diketahui, selain PKS, tujuh fraksi lain di Komisi III juga telah menyatakan persetujuan agar RUU Penyesuaian Pidana dapat dilanjutkan untuk dibahas bersama pemerintah. Dalam rapat yang sama, Komisi III juga telah menyetujui pembentukan panitia kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana dengan pimpinan Panja Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro. •ecd/rdn