Anggota BAKN DPR RI, Eka Widodo, saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke kantor perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara, Senin (24/11/2025). Foto: Anju/vel.
PARLEMENTARIA, Medan – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke kantor perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara, Senin (24/11/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk menelaah hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Anggota BAKN DPR RI, Eka Widodo, menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara harus menjaga marwah dan integritasnya. Dirinya mengingatkan bahwa pemeriksaan keuangan merupakan pilar penting dalam memastikan tata kelola pemerintah yang bersih dan akuntabel.
“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini rohnya adalah roh pemeriksaan keuangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Tentu, kami berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa independen, profesional, jangan sampai ada intervensi-intervensi baik dari level politik maupun dari level sosial,” ujar Eka Widodo kepada Parlementaria usai mengikuti rapat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) BAKN DPR RI ke BPK Sumut, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Senin (24/11/2025).
Dalam pemaparan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut, disampaikan adanya sejumlah daerah yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Temuan ini menjadi perhatian BAKN dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Politisi Partai PKB ini menegaskan bahwa opini yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak boleh dipengaruhi kepentingan tertentu. Ia menolak keras adanya praktik jual-beli opini yang dapat merusak kredibilitas lembaga pemeriksa.
“BAKN berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara betul-betul profesional. Jangan sampai ada jual-beli Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), jangan sampai Wajar Dengan Pengecualian (WDP) itu muncul karena ada kepentingan tertentu,” tegasnya.
Legislator Dapil Jawa Tengah ini menjelaskan bahwa opini hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki konsekuensi besar, termasuk menjadi acuan bagi Kementerian Keuangan dalam menentukan besaran insentif fiskal untuk setiap Kabupaten/Kota.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP) nantinya menjadi dasar Kementerian Keuangan dalam asumsi-asumsi terhadap insentif fiskal masing-masing daerah,” tutupnya. •aas/aha