E-Media DPR RI

M. Khozin Nilai Cara Menteri ATR Kurang Elok Klarifikasi Kasus Sengketa Tanah

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin dalam Raker Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Foto : Munchen/Andri.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin dalam Raker Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Foto : Munchen/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menilai cara menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam mengklarifikasi kasus sengketa tanah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melibatkan perusahaan milik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla kurang elok.

“Pak Menteri secara gentle memang mengakui ada kelalaian, apakah itu oknum atau institusi. Tapi yang jelas tidak elok kita mempertontonkan ke publik seperti itu. Ya itu kita yang salah, ya mohon maaf. Apapun itu bentuknya, publik tidak boleh dipertontonkan kelalaian negara terhadap kebijakan yang dibuat,” ujar Khozin, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Meski demikian, lanjut Khozin, pihaknya mendukung rencana pemerintah, dalam hal ini menteri ATR/BPN melakukan pembenahan agar kejadian sejenis tidak terulang kembali. Oleh karenanya Ia menilai perlu juga penyelesaian di lintas Kementerian/ Lembaga.

Pasalnya, masalah tersebut juga melibatkan berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang (UU) BUMN, UU Perbendaharaan, UU Kehutanan, hingga peraturan perundang-undangan di lingkup pertanian.

“Kalau ini tidak diurai Pak Menteri, artinya kajiannya ini komprehensif, kita hanya cicilan saja menyelesaikan persoalan. Padahal hemat saya, persoalan ini semua algoritmanya sudah ketemu, fokusnya saja yang berbeda-beda. Apa yang terjadi di Surabaya, Jember, Bondowoso, lokusnya saja yang berbeda, tapi problematikanya itu sama, ada konstitusional damage di sana, ada benturan secara konstitusi negara kita,” sambungnya.

Selain itu, Politisi dari Fraksi PKB ini juga mengingatkan bahwa DPR sebagai pembuat UU punya tanggung jawab konstitusional untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, melalui evaluasi dan proyeksi ke depannya.

“Dalam forum yang terhormat ini, kita diberikan kajian internalnya, karena kami meyakini, tidak ada di Republik ini satu institusi dan human resource yang lebih memahami dan mendalami urusan agrarian, selain Kementerian ATR/BPN,” paparnya. •ayu/aha